Medan, (SR Madina News) – Kader PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan, menilai aksi pembakaran rumah milik Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, merupakan bentuk teror terhadap negara. Ia menegaskan, pelaku tindakan keji tersebut bukan sekadar pelaku kriminal, melainkan dapat dikategorikan sebagai teroris dan musuh negara.
Menurut Sutrisno, serangan terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum adalah upaya untuk mengguncang keadilan dan merusak wibawa negara. “Pelakunya adalah teroris, dan masuk kategori musuh negara. Maka negara dan seluruh warga negara berkewajiban melawannya,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa (5/11/2025).
Ia juga mendesak pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk segera menangkap para pelaku, sutradara, dan aktor intelektual di balik aksi teror tersebut. “Negara tidak boleh kalah dari teror. Pemerintah wajib melindungi hakim dan seluruh penegak hukum yang menjalankan tugasnya dengan integritas,” ujarnya.
Sutrisno menambahkan, tindakan teror semacam ini harus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa ancaman terhadap penegak hukum sama artinya dengan ancaman terhadap sistem peradilan dan kedaulatan negara. (DS01)

