Madina, (SR Madina News) – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penipuan, penggelapan, serta tudingan bahwa dirinya pelunasan pinjaman menggunakan Dana Desa, Kepala Desa Sundutan Tigo berinisial WR menyampaikan hak sanggahnya kepada SR Madina News pada Jumat, 7 November 2025, sekitar pukul 21.29 WIB di Genta Cafe.
WR menegaskan bahwa informasi yang menyebut dirinya menggunakan Dana Desa untuk melunasi pinjaman pribadi adalah tidak benar dan telah merugikan dirinya sebagai kepala desa.
Menurut WR, persoalan bermula dari kerja sama empat orang: dirinya, Royyan, Abdul Gani, dan Irul (disebut tidak aktif). Pinjaman itu, tegas WR, sepenuhnya urusan pribadi kelompok dan tidak terkait kepentingan desa. RN disebut sebagai pihak yang mencarikan pinjaman melalui adiknya Royyan bernama Iki, dengan sertifikat kebun milik Abdul Gani dijadikan jaminan. Administrasi dilakukan di hadapan Notaris Fitri di Natal, dan WR hadir sebagai saksi Abdul Gani.
WR menjelaskan bahwa dari pinjaman awal Rp50 juta, dana itu ditransfer ke rekening pribadinya untuk kemudian diserahkan Rp30 juta kepada Abdul Gani sesuai kebutuhan internal mereka. Selanjutnya, WR menerima kartu ATM Bank Sumut berisi saldo Rp102 juta dan hanya dapat menarik Rp100 juta karena batas penarikan harian.
“Walaupun saya hanya menerima Rp100 juta, saya tetap membayar Rp152 juta karena itu dianggap biaya administrasi dan lain-lain,” ujar WR.
WR menyebut sisa dana dari total pinjaman Rp220 juta, yakni Rp68 juta, berada pada pihak Riswan. Ia menegaskan tidak mengetahui aliran dana tersebut sehingga menolak bertanggung jawab atas uang yang tidak ia terima.
“Uang yang saya terima, saya bayar. Dunia akhirat saya bertanggung jawab. Tapi uang yang bukan saya terima, bukan saya yang mempertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menilai ketidakjelasan sisa dana itu menjadi sumber masalah dan mengaku telah memberikan penjelasan kepada Inspektorat. WR juga menyatakan keberatan atas pemberitaan yang mengaitkan persoalan ini dengan Dana Desa.
“Masalah pribadi kok dikaitkan dengan Dana Desa? Dan tidak pernah pinjaman itu untuk membiayai kampanye kepala desa, sebagai Kepala Desa saya merasa di dizolimi ,” ujarnya.
WR menutup keterangannya bahwa total Rp152 juta sudah ia lunasi, dan persoalan terkait sisa Rp68 juta semestinya ditujukan kepada Royyan dan abdul gani yang menerima uang nya.
Hak sanggah ini dimuat sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan. (DS01)

