Panyabungan – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina), Atika Azmi Utammi Nasution, menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai bulan depan wajib beralih menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Instruksi itu disampaikannya saat membuka kegiatan simulasi dan sosialisasi aplikasi Srikandi bagi jajaran OPD di lingkungan Pemkab Madina, Senin (17/11/2025).
Atika mengingatkan bahwa fungsi aplikasi tersebut sudah jelas untuk mendukung administrasi modern. Karena itu, ia meminta setiap perangkat daerah meningkatkan kemampuan digital agar pemanfaatan Srikandi berjalan tanpa hambatan.
“Dari kepanjangannya saja sudah menjelaskan fungsi dan penggunaannya. Maka semua perangkat daerah harus melek teknologi dan mampu mengoperasikannya,” kata Atika.
Ia juga mendorong peserta aktif bertanya selama simulasi. “Apa pun pertanyaannya, sampaikan saja. Jangan saling menghakimi. Ini untuk kebaikan bersama,” tegasnya.
Atika menyampaikan bahwa Srikandi sebenarnya telah diperkenalkan dua tahun lalu dan menjadi bagian penting dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, posisi Madina dalam indeks SPBE justru menurun karena daerah lain mengalami peningkatan.
“Indeks kita tidak turun dan tidak naik, tapi daerah lain naik sehingga peringkat kita menurun. Padahal sebelumnya kita berada di lima besar di Sumut,” jelasnya.
Selain mendukung kinerja administrasi, penggunaan Srikandi juga dinilai selaras dengan upaya efisiensi anggaran, terutama untuk mengurangi beban belanja alat tulis kantor. “Tidak boleh ada pekerjaan administrasi terkendala hanya karena pengurangan ATK,” ujarnya.
Atika turut meminta pemerintah kecamatan mulai melakukan penyesuaian. Menurutnya, layanan jaringan di ibu kota kecamatan sudah cukup mendukung sehingga tidak ada alasan untuk menunda pemakaian Srikandi.
Sebelum menutup kegiatan, ia menekankan agar seluruh perwakilan dinas segera menyampaikan instruksi tersebut kepada pimpinan masing-masing. “Mulai bulan depan, surat-menyurat harus menggunakan Srikandi. Tahun anggaran 2026 sudah tidak boleh ada lagi kendala,” pungkasnya. (*)
Sumber : Diskominfo Madina

