Diduga Cemarkan Nama Baik, Miswaruddin dituntut Minta Maaf.

Diduga Cemarkan Nama Baik, Miswaruddin dituntut Minta Maaf.

Medan, (SR Madina News) — H. Saipullah Nasution, SH, MM merespons pernyataan Miswaruddin Daulay dan kawan-kawan (dkk) di sejumlah media massa terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) tahun 2024. Respons tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Achmad Sandry, SH, M.Kn & Rekan, beralamat di Jalan Bunga 1 Parima No. 23 B Medan, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatra Utara.

Kantor hukum tersebut menyatakan telah diberikan kuasa oleh Saipullah Nasution untuk menyampaikan sikap terhadap pernyataan Miswaruddin dkk pada Minggu, (23/11/2025).

Kuasa hukum Saipullah, Achmad Sandry, menjelaskan bahwa somasi dalam kajian hukum merupakan surat peringatan kepada pihak yang dianggap atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebelum dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Ia menegaskan somasi bukan ditujukan untuk dipublikasikan kepada masyarakat melalui media karena belum tentu kebenarannya.

Achmad menyebut somasi yang disampaikan Miswaruddin dkk kepada Saipullah telah dijawab secara tertulis oleh kuasa hukum. Ia menilai tindakan menyampaikan somasi secara terbuka telah melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Tapteng Di Terjang Banjir

Kantor hukum tersebut juga menilai sejumlah media massa yang memuat isi konferensi pers Miswaruddin dkk tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Achmad mengatakan media massa itu tidak melakukan upaya konfirmasi terhadap pihak Saipullah Nasution ketika menerima informasi dari Miswaruddin dkk.

Menurutnya, media online yang mengutip berita tersebut seharusnya melakukan konfirmasi atau klarifikasi kepada pihak yang disebut sebelum mempublikasikan informasi demi menjaga keseimbangan berita dan memenuhi hak jawab sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik serta UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saipullah melalui kuasa hukumnya menyampaikan somasi balik, meminta Miswaruddin dkk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat Mandailing Natal melalui media online yang telah memuat berita somasi dari pihak Miswaruddin. Permintaan maaf tersebut diminta disampaikan dalam waktu paling lama 3×24 jam sejak peringatan disampaikan. Jika tidak, pihaknya menyatakan siap menempuh jalur hukum karena dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Saipullah Nasution.

Sebelumnya, di sejumlah media massa lokal dan media Sumut, Miswaruddin — disebut sebagai Ketua Tim Gordang Sambilan — menyampaikan keterangan pers di sebuah lokasi di kompleks STAIN Madina pada Senin (24/11/2025). Dalam keterangannya, Miswaruddin menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap Saipullah Nasution yang saat ini menjabat sebagai Bupati Madina. Ia mengklaim terdapat tunggakan biaya Pilkada 2024 lebih dari Rp47 juta yang belum diselesaikan pihak Saipullah–Atika, seperti yang dikutip dari www.bulat.co.id

Baca Juga :  Bupati Madina Hadiri Hut TNI Ke-80 Di Lapangan Merdeka Medan, Sumatera Utara

Menurut Miswar, timnya dibentuk pada Pilkada 2024 berdasarkan permintaan pasangan Saipullah–Atika untuk membantu pemenangan di wilayah Kota Panyabungan, Panyabungan Timur, dan Panyabungan Barat (Dapil 1 Madina). Ia mengaku tim ikut menanggung biaya kegiatan kampanye serta pembagian dana kepada masyarakat sebagaimana diminta pihak pasangan calon saat itu.

Miswar menyampaikan bahwa somasi pertama telah mereka layangkan, dan somasi berikutnya akan menyusul apabila tidak ada penyelesaian. Ia juga menyatakan siap menempuh jalur hukum jika diperlukan. (DS01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *