Mulai Bulan Januari 2026, Tinggal Serumah Dengan Pacar Bisa Kena Pidana.

Mulai Bulan Januari 2026, Tinggal Serumah Dengan Pacar Bisa Kena Pidana.

Jakarta, (SR Madina News) — Pemerintah Indonesia menetapkan ketentuan pidana terkait kohabitasi atau hidup bersama layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan melalui Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Aturan tersebut merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional yang disahkan pada 2022 dan akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Menurut Pasal 412 KUHP, kohabitasi didefinisikan sebagai tindakan hidup bersama sebagai pasangan suami istri tanpa adanya perkawinan yang sah menurut hukum. Ketentuan ini tidak diberlakukan secara otomatis, melainkan masuk kategori delik aduan, sehingga pemrosesan hukum hanya dapat dilakukan apabila ada pihak yang berhak mengajukan pengaduan.

Pihak yang berwenang mengadukan kasus kohabitasi berbeda berdasarkan status pelaku. Jika salah satu pihak telah menikah, pengaduan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri yang sah. Sementara itu, jika kedua pihak belum menikah, hak pengaduan dimiliki oleh orang tua atau anak dari salah satu pelaku. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak dapat memproses dugaan kohabitasi tanpa adanya laporan resmi dari pihak pengadu yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca Juga :  DPP HMTN-MP Tunjuk Budi Ilham Pimpin Sumut.

Pelaku yang terbukti melakukan kohabitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal kategori II, yang setara dengan nilai Rp 10 juta. Sanksi tersebut merupakan bagian dari sistem kategorisasi denda dalam KUHP baru, yang mengatur denda secara bertingkat untuk memberikan kepastian hukum dan proporsionalitas hukuman.

Ketentuan dalam Pasal 412 menjadi bagian dari pembaruan hukum pidana Indonesia yang bertujuan menyesuaikan regulasi dengan perkembangan sosial hukum di dalam negeri. Namun, Pasal ini juga menimbulkan perdebatan publik, khususnya terkait ruang privasi masyarakat, mekanisme pembuktian, serta potensi dampaknya terhadap kehidupan sosial di berbagai daerah.

Masa transisi tiga tahun sejak pengesahan KUHP baru memberikan waktu kepada pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami serta mempersiapkan implementasi regulasi tersebut. Seluruh ketentuan di dalam KUHP baru, termasuk Pasal 412, akan mulai berlaku serentak pada 2 Januari 2026.(*)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *