Panyabungan, (SR Madina News?) — Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam sidang paripurna di Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Sabtu (29/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Efendi Lubis yang menyatakan kuorum terpenuhi setelah 29 legislator menandatangani daftar hadir. Rapat kemudian dibuka secara resmi dan terbuka untuk umum.
Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution membacakan pidato Bupati dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas rampungnya proses pembahasan Ranperda APBD 2026. Ia menegaskan efisiensi anggaran harus memastikan pelayanan publik tetap berjalan, termasuk administrasi, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
Dalam struktur APBD 2026, pendapatan daerah disepakati sebesar Rp1,84 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah, transfer pemerintah pusat dan provinsi, serta pendapatan sah lainnya. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,88 triliun, terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Ranperda APBD 2026 mencatat selisih kurang sebesar Rp42,19 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, penerimaan pembiayaan disepakati sebesar Rp47,19 miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Adapun pengeluaran pembiayaan ditetapkan sebesar Rp5 miliar sehingga struktur APBD dinyatakan berimbang.(*)

