Kadis Koperasi UMKM Sumut Resmi Tersangka Korupsi Rp7,87 Miliar
Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Dr Naslindo Sirait SE MM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Rp7,87 miliar dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018-2019.
Dikutip dari Posmetro Medan, Naslindo Sirait, yang juga Ketua PIKI Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai.
Penetapan itu diumumkan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan perkara tersebut. Satu lagi tersangka yang juga Dewan Pengawas, juga ditetapkan tersangka. (Sr)

