Satgas PETI Sosialisasi di Kotanopan dan Tambangan
Kotanopan, Sr Madina News– Satuan Tugas Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar sosialisasi penertiban di Desa Saba Dolok, Kecamatan Kotanopan, dan Desa Muaramais, Kecamatan Tambangan, pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Kasub Preventif Satgas AKP Ahmad Bani S. Lingga yang turun langsung ke lokasi mengatakan, tambang ilegal menggunakan mesin dong feng di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis menyebabkan kerusakan lingkungan dan rawan kecelakaan kerja.
“Kami mengimbau pelaku tambang ilegal untuk segera menghentikan aktivitasnya dan kembali ke pekerjaan sebelumnya seperti bertani. Ini demi keselamatan diri sendiri dan kelestarian lingkungan,” kata dia.
AKP Bani Lingga menyebutkan, tahapan sosialisasi ini berlangsung sampai 17 Agustus 2026. Setelah itu, Satgas akan mengambil tindakan tegas.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Akhmad Faizal mengajak masyarakat untuk menghentikan aktivitas ilegal itu. Sebab, PETI berpotensi merusak DAS dan menurunkan kualitas air.
Dia menjelaskan, Pemkab Madina dapat mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi-lokasi yang berpotensi memiliki emas kepada gubernur untuk diusulkan ke pemerintah pusat. Dengan begitu dapat diterbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam sosialisasi ini, Satgas menemukan satu titik penambangan menggunakan dong feng di Desa Saba Dolok dan dua titik di Desa Muaramais.
Kegiatan ini dihadiri unsur terkait, di antaranya Kapolsek Kotanopan AKP Syarifuddin Nasution, Camat Kotanopan Enda Mora, Lurah Pasar Kotanopan Ahmad Pamilu, serta perwakilan Dinas Kesehatan, DLH, Dinas PMD, Disperindag, dan Diskominfo Madina.
Dari sosialisasi ini, para pelaku tambang yang hadir menyatakan memahami imbauan petugas dan bersedia menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Mereka juga akan menyampaikan hasil sosialisasi ini kepada pemodal.
