PAW Tabuyung Dipersoalkan, DPRD Surati Bupati Madina.

PAW Tabuyung Dipersoalkan, DPRD Surati Bupati Madina.

Madina (SR Madina News) — Persoalan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mulai mendapat perhatian serius DPRD Madina Minggu, (13/9/2026)

Melalui surat tertanggal 7 September 2026, DPRD Madina mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas pengaduan masyarakat Desa Tabuyung terkait dugaan adanya cacat prosedur administrasi dalam proses PAW anggota BPD tersebut.

Surat bernomor 005/082/DPRD/2026 itu ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal. DPRD meminta agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektur dapat hadir dalam rapat tersebut.

RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026, pukul 10.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Madina.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut surat Ketua Komisi IV DPRD Madina Nomor 112/KOM-IV DPRD/2026 tentang usulan pelaksanaan rapat gabungan Komisi IV dan Komisi I.

DPRD menilai pembahasan bersama diperlukan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung mengenai proses administrasi PAW anggota BPD Desa Tabuyung, sekaligus mendengar keterangan pihak terkait.

Baca Juga :  Kadin Madina 2026-2031 Resmi Dilantik

Dengan hadirnya Dinas PMD dan Inspektorat, RDP diharapkan dapat menjadi ruang untuk mengurai persoalan berdasarkan dokumen, prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran.(DS01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *