Kades Tabuyung Dicopot Tapi Masih ‘Nangkring’ di Kantor, Warga Tagih Ketegasan Bupati Madina.

Kades Tabuyung Dicopot Tapi Masih ‘Nangkring’ di Kantor, Warga Tagih Ketegasan Bupati Madina.

Muara Batang Gadis (SR Madina News) — Status kepegawaian Iskandar Muda mendadak jadi buah bibir sekaligus sumber keresahan warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Bagaimana tidak, di tengah beredarnya salinan Surat Keputusan (SK) Bupati Madina terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sang pejabat justru masih santai berkantor dan aktif menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Tabuyung.

Kondisi ganjil ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik Desa Tabuyung merasa ada yang ditutup-tutupi oleh instansi terkait di lingkungan Pemkab Madina.

“Kalau memang sudah di-PTDH, dasarnya apa dia masih memimpin desa kami? Ini kan sama saja mempermainkan aturan birokrasi dan membingungkan masyarakat,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, dengan nada geram Rabu, (4/11/2026).

Secara aturan main pemerintahan, janggal rasanya seorang mantan PNS yang sudah dijatuhi sanksi berat berupa PTDH masih memegang kendali atas roda pemerintahan desa. Pasalnya, salah satu syarat mutlak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditunjuk menjadi Pj Kepala Desa adalah harus berstatus aktif.

Baca Juga :  H. Abdi Faisal Nasution,SH Terpilih Secara Aklamasi, Siap Kembalikan Kejayaan PPP Madina.

Jika SK PTDH tersebut benar dan sudah sah, maka secara otomatis segala kewenangan administratif, pelayanan publik, hingga pengelolaan Dana Desa yang dijalankan oleh Iskandar Muda patut dipertanyakan keabsahannya. Publik khawatir, cacat hukum pada status kepegawaian ini justru berimbas buruk pada jalannya roda pemerintahan dan berpotensi menyeret masalah hukum baru di kemudian hari.

Oleh karena itu, warga Desa Tabuyung mendesak Bupati Madina agar tidak bungkam. Pemerintah daerah dituntut untuk segera memberikan penjelasan secara transparan dan terbuka—mulai dari keaslian dokumen SK PTDH, proses administrasinya, hingga alasan mengapa yang bersangkutan masih bercokol di kursi Pj Kepala Desa hingga detik ini.

Warga kini menagih ketegasan Bupati Madina beserta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). Jangan sampai pembiaran ini terus berlanjut dan mencederai rasa keadilan serta kepastian hukum di tengah masyarakat.

Bagaimana menurut Anda, langkah konkret apa yang sebaiknya segera diambil oleh warga atau pihak kecamatan untuk merespons situasi ini. (DarmaSir)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *