Madina (SR News) — Dewan Pengurus Cabang Forum Komunitas Diniyah Takmiliyah (DPC FKDT) Kabupaten Mandailing Natal mengecam keras tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Mondan, Kecamatan Huta Bargot, pada Kamis 06/11/2025.
Ketua Umum DPC FKDT Madina, Muhammad Daud Lubis, didampingi Sekretaris Ali Mulki, S.Th.I, menyampaikan kepada awak media bahwa perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan hukum, ajaran agama, serta nilai-nilai adat dan budaya Mandailing Natal.
“Perbuatan asusila ini tidak dibenarkan oleh hukum maupun agama, apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur,” tegasnya.
DPC FKDT Madina berharap proses hukum berjalan tegas dan transparan terhadap para pelaku. “Kami mendesak pihak berwajib untuk segera memproses kasus ini. Para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di NKRI,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan doa dan dukungan moral bagi korban dan keluarga.
“Kita berdoa semoga korban dan keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” katanya.
DPC FKDT Madina menegaskan bahwa kejadian serupa tidak boleh terulang lagi di Mandailing Natal yang dikenal sebagai Bumi Serambi Mekkah Sumatra Utara. (AM)

