Gubernur Sumut Perpanjang Tanggap Darurat Hingga 31 Desember

Gubernur Sumut Perpanjang Tanggap Darurat Hingga 31 Desember

Sumut, Sr Madina News – Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di daerah itu hingga 31 Desember 2025.

Di kutip Dari Lintas Sumut,Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/906/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Memperhatikan dampaknya, serta langkah evakuasi hingga kebutuhan pemulihan di wilayah terdampak, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang status tanggap darurat bencana hingga 31 Desember 2025,” ucap Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut Erwin Hotmansah Harahap di Medan, Kamis.

Ia menyebut keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang perpanjangan status tanggap darurat ini merupakan yang kedua kalinya, setelah keputusan Nomor 188.44/863/KPTS/2025 yang berlaku selama 14 hari terhitung 11 Desember hingga 24 Desember 2025.

Perpanjangan itu juga melanjutkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor, dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara pada 27 November hingga 10 Desember 2025.

Baca Juga :  Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Keputusan ini muncul setelah Gubernur menggelar rapat evaluasi penanganan bencana Sumatera Utara pada 23 Desember 2025,” beber Erwin.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana menyebutkan, hingga hari ini jumlah korban jiwa akibat banjir bandang dan tanah longsor di tiga provinsi di Sumatera mencapai 1.135 orang dengan 173 orang hilang.

Di antaranya Sumatera Utara korban jiwa 371 orang meninggal dan 70 orang hilang.

Status tanggap darurat masih berlanjut, bukan bencananya, tapi penanganan dan mitigasinya,” jelas Erwin.

Gubernur Sumut juga menugaskan kepada tim penanganan darurat bencana dan instansi terkait melanjutkan berbagai langkah menangani situasi dan keadaan kedaruratan.

Seperti pelayanan penyelamatan, evakuasi korban, penanggulangan dan penanganan, serta pemulihan di wilayah terdampak bencana.

Jadi keberadaan posko utama tanggap darurat bencana tetap aktif sepekan ke depan, termasuk gudang logistik di Gedung Serbaguna Pemprov Sumut berfungsi menerima dan mendistribusikan bantuan kepada korban bencana,” tegas Erwin. (Sr)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *