Madina, (SR Madina News) –
Unit PPA Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Diva Febriani (DF), calon Paskibra 2025 Kecamatan Natal. Rekonstruksi ini dilaksanakan di Lapangan Multi Fungsi Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Rabu (10/9/2025).
Tersangka dalam kasus ini adalah Yunus Saputra, yang diduga merencanakan pembunuhan di perkebunan Mitra KUD, Desa Taluk, Kecamatan Natal.
Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH mengatakan rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas perkara.
“Rekonstruksi hari ini dihadiri Jaksa Penuntut Umum. Ada 25 adegan dengan lima TKP,” ujar Bagus.
Ia menjelaskan, reka ulang dilakukan untuk memfaktakan alat bukti mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana.
“Semua adegan berdasarkan alat bukti. Jadi sesuai fakta,” tegasnya.
Bagus juga menyebutkan, hasil rekonstruksi memperkuat penerapan pasal berlapis terhadap tersangka, mulai dari UU Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
“Rekonstruksi juga untuk meyakinkan JPU. Unsur pasal sudah terpenuhi. Pembunuhan DF oleh Yunus memang direncanakan,” tambahnya.
Rekonstruksi turut dihadiri keluarga korban, Jaksa Penuntut Umum, penyidik Unit PPA, KBO Satreskrim, serta kuasa hukum korban dan pelaku. Polisi juga memperlihatkan barang bukti yang ditemukan di sejumlah lokasi kejadian. (DS01)