Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka kasus peredaran narkoba akan menjalani sidang etik yang digelar Divisi Propam Polri, besok Kamis (19/2/2026).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, sidang etik akan digelar pada pukul 09.00 WIB.
“Gedung TNCC pukul 09.00 WIB (kurang lebih), Kamis 19 Februari 2026,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Kendati demikian, ia belum memerinci lebih dalam terkait mekanisme sidang etik berjalan terbuka atau tertutup.
Di kutip dari Tribunmedan, Trunoyudo juga belum menjelaskan susunan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan memimpin sidang etik tersebut.
Diketahui, AKBP Didik Putra Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba.
Didik ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan memiliki sebuah koper berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti narkoba yang ditemukan adalah:
– 16,3 gram sabu,
– 49 butir ekstasi
– Dua butir ekstasi sisa pakai
– 19 butir aprazolam
– 5 gram ketamin
Akibatnya, Didik disangka melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika juncto lampiran 1 nomor urut 9 UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

