Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Sumut Dibuka Besok, Berikut Cara Daftarnya

Pendaftaran Mudik Gratis Pemprov Sumut Dibuka Besok, Berikut Cara Daftarnya

Pemerintah Provinsi Sumut dijadwalkan membuka pendaftaran mudik gratis di Kantor Dinas Perhubungan, mulai Senin (2/3/2026) besok.

Pendaftaran dibuka selama 9 hari atau hingga 10 Maret mendatang.

Sekretaris Dinas Perhubungan Sumut, Rochany Litiloly mengatakan, sejauh ini persiapannya sudah mencapai 95 persen.

Pendaftaran hanya dilakukan di satu titik yakni di Lantai II Kantor Dishub Sumut Jalan Imam Bonjol Medan.

Di lansir dari Tribunmedan.com, Pihaknya membuka mudik gratis dengan kuota 2800 orang. Terdiri dari pemudik yang menggunakan jalur transportasi darat, laut dan kereta api.”Untuk angkutan darat menggunakan bus ada 6 rute perjalanan yakni dari Medan menuju Gunung Tua, Sosa, Padang Sidimpuan, Panyabungan dan Salak,” jelasnya kepada Tribun Medan, Minggu (1/3/2026). Sementara untuk jalur laut, lanjutny hanya satu tujuan Batam-Medan dan Sibolga-Gunung Sitoli pun sebaliknya

Untuk jalur kereta api tujuan Rantau Parapat dan Tanjung Balai.

“Kami juga menyiapkan rute pulang di jalur tersebut. Tapi untuk tujuan rute pulang dari Medan-Batam masih dibicarakan lebih lanjut,” ucapnya.

Diterangkannya, untuk jadwal keberangkatan dimulai dari tanggal 17-19 Maret 2026. Sementara untuk jadwal pulang mulai dari 26-28 Maret 2026 mendatang.

Baca Juga :  Kemenkes RI Visitasi Dan Verifikasi Perizinan Pelayanan Dialisis Di RSUD Panyabungan

Baik itu pemudik yang mau pulang dari jalur darat atau laut dan kereta api semua pendaftaran hanya dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Sumut. Besok kita akan buka pukul 10.00- 15.00 WIB,” ucapnya.Untuk persyaratan pendaftaran, katanya, pemudik cukup membawa KTP dan Kartu Keluarga saja.

Jika dia satu keluarga cukup menujukkan satu KTP kepala keluarga dan KK nya saja. Tidak bisa diwakilkan. Jika pemudik KTP nya belum selesai, cukup membawa surat keterangan KTP sementara dari Disdukcapil,” jelasnya.

Namun yang jadi pembeda tahun ini, penumpang yang telah mendaftar tidak boleh membatalkan tanpa adanya konfirmasi ke pihak PIC nya.

“Tahun ini, kalau sudah mendaftar wajib ikut. Kalau tidak bisa, harus lapor dua hari sebelum keberangkatan.

Jika tidak ada konfirmasi pembatalan ikut, maka namanya akan di blacklist untuk mendapatkan kuota mudik gratis dari Pemprov Sumut kembali,” jelasnya.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *