Penyitaan Lahan Di Padang Habalan, Bobby,, Saya tidak Berani Komentar,Saya Cari Tahu Dulu

Penyitaan Lahan Di Padang Habalan, Bobby,, Saya tidak Berani Komentar,Saya Cari Tahu Dulu

Labura, Sr Madina News – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menanggapi tindakan penyitaan paksa lahan pertanian milik warga di Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Di kutip dari Posmetro Medan, Menanggapi hal tersebut, Bobby Nasution mengaku belum mengetahui dan belum menerima informasi terkait peristiwa itu dari jajarannya. Menurutnya, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur diplomasi.

“Saya belum monitor, saya belum dapat informasi. Saya enggak berani berkomentar, saya cari tahu dulu. Yang pasti kalau memang sengketa, kalau memang permasalahan dengan korporasi, ya duduk sama-sama ajalah,” ujarnya kepada wartawan di Asrama Haji Medan, Jumat (30/1/2026) malam.

Politikus Partai Gerindra itu menegaskan permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui komunikasi dua arah. Menurutnya, jalan tengah seharusnya bisa ditempuh.

“Semua pasti ada jalan tengah, tapi nanti saya cari tahu dulu ya, karena saya belum dapat info,” katanya sembari meninggalkan wartawan.

Baca Juga :  RUPS-LB Setujui Inbreng, Bank Sumut Percepat Penguatan Modal dan Restrukturisasi Manajemen

Diberitakan sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, mengungkapkan peristiwa eksekusi lahan tersebut melibatkan ratusan personel kepolisian dan 80 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Akibatnya, sekitar 90 unit rumah warga serta tanaman pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat hancur.

Ia menyebutkan, lahan seluas 83 hektare yang dibersihkan tersebut sebenarnya sangat kecil dibandingkan luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) yang mencapai lebih dari 5.000 hektare.

Sementara itu, Kepala Komunikasi Korporat PT SMART, Ananta Wisesa, menyampaikan eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Ia menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum panjang yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *