Asahan ( SR Madina News) – Sat Res Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram yang rencananya dikirim ke Palembang. Dua pria berinisial DGM alias G dan WRS alias W ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Dusun II Desa Bangun Sari, Kecamatan Silo Laut, Asahan, Minggu (9/11/2025).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Asahan, Selasa (11/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai satu mobil Nissan X-Trail BK 1899 YG yang membawa sabu. Dari kendaraan tersebut ditemukan empat tas berisi 76 bungkus plastik berlabel Gold Leaf yang diduga berisi sabu.
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa paket narkotika tersebut akan diantarkan ke Palembang atas perintah D alias B. Para tersangka mengaku dijanjikan upah Rp3 juta per kilogram jika berhasil mengirim sabu tersebut.
Polisi juga mengungkap bahwa pada 28 Oktober 2025, DGM dan D alias B pernah mengirim 38 kilogram sabu ke Palembang dan menerima bayaran Rp114 juta. Modus keduanya adalah meninggalkan mobil berisi sabu di lokasi yang ditentukan untuk kemudian diambil oleh pihak lain.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Im)

