Polres Padang Sidimpuan Ungkap Kasus Pemerasan ASN Pemko.

Padang Sidimpuan (SR Madina News) – Kepolisian Resor (Polres) Padang Sidimpuan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan empat orang pelaku. Kasus ini terungkap berkat laporan seorang ASN Pemko Padang Sidempuan berinisial IIH. Selasa, 7/9/2025.

Kasi Humas Polres Padang Sidimpuan, AKP K.Sinaga, SH, bersama Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan, AKP Naibaho, menyampaikan kronologi kasus tersebut.

Menurut laporan, pada 27 Juni 2025, pelapor dihubungi oleh salah satu pelaku berinisial IS dan diajak bertemu di salah satu lokasi di Kota Padang Sidempuan. Pelapor diancam akan disebarkan video yang melibatkan dirinya dan satu orang lainnya yang berada di Bar Kota Medan. Pelaku meminta sejumlah uang, dan pelapor akhirnya mentransfer Rp 3 juta ke akun Dana salah satu pelaku, AR.

Kasus berlanjut pada 5 Oktober 2025, ketika pelapor dihubungi oleh pelaku lain berinisial DS yang meminta uang Rp15 juta. Jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menggelar aksi demo pada 9 Oktober terkait kegiatan pelapor dan temannya di Bar Kota Medan. Pelapor menyerahkan uang Rp15 juta kepada DS pada 6 Oktober 2025.

Baca Juga :  Bupati Asahan Kukuhkan 495 PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024

Tak lama setelah penyerahan uang, polisi berhasil menangkap keempat pelaku, yakni DS, ARH, CF, dan MA. Barang bukti yang diamankan berupa empat unit HP beserta bukti percakapan chat, uang tunai Rp15 juta, dan satu buah jaket.

Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (*)

Sumber : Humas Polres Padang Sidimpuan.