Mandailing Natal (SR Madina News) – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, S.H., bersama Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menetapkan A, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Medan, Kecamatan Muara Sipongi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (28/8/2025). Vinsensius menjelaskan, A diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Tanjung Medan pada tahun anggaran 2023.

“Tersangka mencairkan Dana Desa tahap I sebesar Rp281.139.600, namun kegiatan tidak pernah dilaksanakan. Bahkan tersangka tidak lagi melaksanakan tugasnya sebagai kepala desa,” ungkap Vinsensius.

Meski sempat mengembalikan sebagian dana untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) triwulan I melalui camat, sisanya justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp251.439.560.

Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, tersangka ditahan di Lapas Kelas III Kotanopan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. (DS01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *