Tetapkan WPR dan IPR, Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Tetapkan WPR dan IPR, Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat.

Mandailing Natal, (SR Madina News) – Dinamika tambang rakyat yang belakangan menjadi sorotan masyarakat dinilai membutuhkan kepastian hukum melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

 

Ketua Umum MARPOKAT, Abdul Rajab, mengatakan sektor pertambangan rakyat tidak dapat dipungkiri telah menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat di daerah. Namun di sisi lain, aktivitas tersebut kerap berada dalam situasi yang belum memiliki kepastian hukum yang jelas Minggu, (15/3/2026).

 

Menurutnya, Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) sebenarnya telah memberikan solusi melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai legalitas bagi masyarakat untuk mengelola tambang skala kecil secara aman dan teratur.

 

“Penambang rakyat selama ini ikut menggerakkan ekonomi masyarakat. Karena itu mereka tidak boleh terus berada dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum, sementara regulasi sebenarnya sudah tersedia,” kata Abdul Rajab.

 

Ia menilai pemerintah daerah perlu hadir secara aktif untuk mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekaligus mendorong penerbitan IPR bagi masyarakat penambang.

Baca Juga :  Tabel Angsuran KUR BRI 2025, Plafon Rp 3 Juta hingga Rp 500 Juta Dirilis

 

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya menjadi inisiator dengan mengajak masyarakat penambang berdialog serta melibatkan berbagai pihak seperti pakar ekonomi, geologi, pertambangan, unsur hukum, dan teknis energi serta sumber daya mineral.

 

Melalui proses tersebut diharapkan lahir tata kelola pertambangan rakyat yang adil, legal, dan berkelanjutan.

 

“Penetapan WPR dan percepatan IPR menjadi langkah paling efektif untuk menata aktivitas pertambangan rakyat agar tidak lagi berada di wilayah abu-abu,” ujarnya.(DS01) 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *