Infomasi Pendataan Calon Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pegiat Ekonomi Kreatif

Infomasi Pendataan Calon Penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bagi Pegiat Ekonomi Kreatif

Panyabungan, Sr Madina News – Dalam rangka mendukung perluasan akses pembiayaan bagi pegiat
ekonomi kreatif, bersama ini kami menyampaikan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif sedang melaksanakan pendataan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
bagi pegiat ekonomi kreatif sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan Saudara/i untuk membantu menyampaikan informasi dan/atau himbauan kepada para binaannya agar dapat mengikuti
pendataan calon penerima KUR bagi pegiat ekonomi kreatif.
Adapun beberapa informasi terkait pendataan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Prosedur pendataan KUR Ekonomi Kreatif dapat dilakukan melalui tautan:
    https://ekr.af/kur-ekraf
  2. Langkah pendaftaran adalah sebagai berikut:
    a. Membuat akun Ekrafhub melalui https://hub.ekraf.go.id/register

b. Melakukan verifikasi email;
c. Melengkapi profil mengenai usaha kreatif;
d. Memilih menu “DAFTAR AGENDA” pada laman https://ekr.af/kur-ekraf

e. Setelah proses selesai, pendaftar akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran
berhasil.

  1. Pendataan ini ditujukan kepada para pegiat ekonomi kreatif dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang memenuhi persyaratan atau dinilai layak untuk mendapatkan dukungan
    akses pembiayaan dengan bunga rendah.
  2. Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Baca Juga :  Bupati Ingatkan Pentingnya Peran Bidan Dalam Penurunan Angka Stunting Di Madina

Kami berharap dukungan Saudara/i dalam menyebarluaskan informasi ini sehingga
lebih banyak pegiat ekonomi kreatif dapat memanfaatkan program akses pembiayaan
tersebut.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *