Hutan Madina di Ambang Kehancuran, Irwansyah Lubis Desak Gubernur Sumut Bentuk Satgas

Hutan Madina di Ambang Kehancuran, Irwansyah Lubis Desak Gubernur Sumut Bentuk Satgas

Medan, (SR Madina News) – Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menuai sorotan. Tokoh masyarakat Sumatera Utara yang juga Wakil Ketua Bidang Isu Strategis DPW PPP Sumut, M. Irwansyah Lubis, SH, Wakil Ketua DPW PPP Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara agar tidak tinggal diam menghadapi kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat aktivitas tambang ilegal Kamis, (2/7/2026)

Dalam keterangan pers yang diterima sr madina news, Kamis (2/7/2026), Irwansyah menilai kondisi hutan dan daerah aliran sungai (DAS) di Madina kini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Menurutnya, aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan belasan alat berat masih berlangsung di sejumlah wilayah, seperti Batang Natal, Lingga Bayu, Kotanopan, hingga kawasan Asak Jarum dan DAS Batang Gadis di perbatasan Tapanuli Selatan-Mandailing Natal.

Ia menyebut, aktivitas tersebut bukan hanya merusak kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat melalui pencemaran sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan warga. Selain itu, dampaknya juga dirasakan pada kerusakan infrastruktur seperti jalan, jembatan, tebing sungai, hingga lahan persawahan yang menjadi penopang ketahanan pangan masyarakat.

Baca Juga :  Why Plant-Based Burgers Are Here to Stay

Irwansyah juga menyinggung jatuhnya korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal. Ia mengingatkan bahwa pada 23 Juni 2026 lalu, seorang penambang dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material di bekas lahan PT PSU, Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu.

Kondisi Huta Madina

Menurutnya, berbagai upaya penertiban yang selama ini dilakukan aparat penegak hukum belum memberikan hasil yang maksimal. Ia menilai operasi yang dilakukan masih bersifat parsial sehingga belum mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal secara menyeluruh.

“Gubernur Sumatera Utara jangan diam saja dan menutup mata menyaksikan ruang hidup rakyat di Madina dihancurkan oleh para cukong tambang ilegal. Selama ini penertiban di lapangan hanya bersifat parsial, hangat-hangat kuku, dan tidak efektif karena diduga operasi kerap kali bocor sebelum dieksekusi. Bahkan, terkesan ada praktik tangkap-lepas yang mencederai keadilan publik,” tegas Irwansyah.

Ia juga menyinggung sejumlah operasi penertiban yang sebelumnya dilakukan, seperti pengamanan 12 ekskavator di Kotanopan, pembakaran box kayu yang digunakan untuk aktivitas tambang, hingga pengamanan 14 ekskavator di kawasan Asak Jarum. Namun, menurutnya, perkembangan penanganan terhadap alat berat tersebut hingga kini tidak diketahui secara jelas.

Baca Juga :  Bupati Saksikan Flim G30S/PKI Di Kampung Halaman Jenderal AH Nasution

Atas kondisi itu, Irwansyah mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Gubernur atau Keputusan Gubernur sebagai dasar pembentukan Satgas Terpadu Penanganan Tambang Ilegal.

Ia mengusulkan agar satgas tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Polda Sumut, Kodam I/Bukit Barisan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal. Menurutnya, keberadaan satgas terpadu diperlukan untuk menyatukan komando, mencegah kebocoran informasi, sekaligus memastikan seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal dapat disita.

Selain itu, Irwansyah juga meminta Gubernur Sumatera Utara segera menyampaikan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia apabila penanganan di tingkat daerah dinilai tidak mampu mengatasi persoalan tersebut.

Ia berharap Presiden dapat menginstruksikan Kapolri melalui Divisi Propam Polri serta Panglima TNI melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk menurunkan tim khusus dari Mabes guna menindak aktivitas tambang ilegal sekaligus memproses oknum yang terbukti menjadi pelindung praktik tersebut.

Menurut Irwansyah, menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi keselamatan masyarakat merupakan amanah konstitusi yang harus dijalankan oleh setiap kepala daerah.

Baca Juga :  Saleh Partaonan Daulay Salurkan 24 Ribu Paket Sembako untuk Korban Banjir di Tangga Bosi

Ia menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama berbagai elemen masyarakat. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, baik melalui pembentukan Satgas Terpadu maupun penyampaian rekomendasi kepada Presiden, ia menilai potensi kerusakan lingkungan akan semakin besar dan dikhawatirkan memicu gejolak di tengah masyarakat.

“Kami siap melakukan konsolidasi moral dan politik yang lebih besar demi menyelamatkan tanah kelahiran Mandailing Natal dari kehancuran alam akibat illegal mining ini,” pungkas Irwansyah.(DS 01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *