Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Oknum PU Dan BWS Rp60 Juta Perkelompok Tani Di Madina

Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Oknum PU Dan BWS Rp60 Juta Perkelompok Tani Di Madina

MEDAN, Sr Madina News– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mewarnai pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Mandailing Natal

Oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mandailing Natal berinisial Nuh diduga menarik setoran Rp45 juta per kelompok tani pemakai air (P3A), sementara konsultan BWS Sumatera II bidang P3-TGAI, Rahmad Parlindungan Lubis, diduga meminta Rp15 juta per kelompok.

Informasi yang diperoleh Waspada Online, Minggu (26/7), total setoran yang diduga dikutip dari setiap kelompok mencapai Rp60 juta. Dengan 14 kelompok P3A yang menjadi sasaran program di Mandailing Natal, total dugaan pungutan ditaksir mencapai Rp840 juta.

Di lansir dari waspada.ci.id , Berikut 14 kelompok P3A yang diduga menjadi korban pungutan:

  1. P3A Saba Barbaran
  2. P3A Saba Barbaran Jae
  3. P3A Sere Bangun
  4. P3A Pardomuan
  5. P3A Setia Kawan
  6. P3A Batu Layan
  7. P3A Saba Bariba
  8. P3A Saba Payabulan
  9. P3A Aek Botung
  10. P3A Saba Aek Bondar Dolok
  11. P3A Saba Uduk
  12. P3A Saba Oteng
  13. P3A Tani Sejati
  14. P3A Sibanggor Tonga
Baca Juga :  Sekda Madina Buka Seminar Pengajuan Pahlawan Nasional Di Aula STAIN

Wartawan mencoba mengonfirmasi dugaan pungutan ini kepada kedua oknum yang diduga terlibat.
Nuh, oknum pegawai Dinas PU Mandailing Natal, dan Rahmad Parlindungan Lubis, konsultan BWS Sumatera II bidang P3-TGAI, sama-sama memilih bungkam saat dimintai konfirmasi terkait dugaan pengutipan dana kepada kelompok P3A tersebut.

Sementara itu, Kepala Satker BWS Sumatera II, Indra, yang dikonfirmasi terkait dugaan pungli ini hanya memberikan jawaban singkat.

“Saya cek dulu ya,” ujarnya singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut resmi dari BWS Sumatera II maupun Dinas PU Mandailing Natal terkait dugaan praktik pungutan yang membebani kelompok tani penerima program P3-TGAI tersebut

Program P3-TGAI sendiri merupakan program pemerintah yang bertujuan mempercepat perbaikan jaringan irigasi kecil berbasis pemberdayaan masyarakat petani, sehingga dugaan pungutan ini berpotensi mencederai tujuan program dan membebani kelompok tani penerima manfaat.

(Poto waspada)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *