Seharusnya Penghebtian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) memperhatikan tiga dimensi secara bersamaan
Aspek yuridis penegakan hukum terhadap kegiatan ilegal tersebut
Aspek ekologis perlindungan terhdap lingkungan hidupAspek sosiologis memahami kondisi sosial ekonomi masyarakat dan menyediakan alternatif yang realistis.
Salman Rais Menyampaikan Kepada Media Sr Madina News 29/07/2026,Tanpa dimensi ketiga, penindakan sering kali hanya menghentikan aktivitas untuk sementara karena masyarakat akan kembali menambang akibat kebutuhan ekonomi.
Dapat dikatakan bahwa surat ini belum secara memadai mempertimbangkan aspek sosiologis sebagai dasar menghadirkan solusi terhadap PETI. Surat lebih menonjolkan pendekatan represif dan koordinasi penegakan hukum daripada pendekatan yang menyentuh akar persoalan sosial ekonomi masyarakat Sebutnya.
Tercermin dalam surat tersebut cenderung menggunakan pendekatan “law enforcement” dan belum mengintegrasikan pendekatan “social development” atau “community based approach” sehingga potensi penyelesaian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara berkelanjutan menjadi terbatas, untuk itu Solusi yang positif dan berkeadilan yang diperlukan, baik Masyarakat Terdampak maupun Akibat kehancuran lingkungan yang begitu Masip Kerusakannya.

