Mantan Plt Kadis PMD Madina Jadi Tersangka Kedua Kasus Dugaan Korupsi Smart Village.

Mantan Plt Kadis PMD Madina Jadi Tersangka Kedua Kasus Dugaan Korupsi Smart Village.

Madina (SR Madina News) – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Smart Village (Desa Cerdas) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus bergulir. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina menetapkan Ahmad Meinul Lubis (AML) sebagai tersangka kedua dalam perkara tersebut, Rabu (29/7/2026).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama PT ISN berinisial MA sebagai tersangka pada 6 Maret 2026. Dalam pelaksanaan proyek Smart Village, MA diketahui berperan sebagai pihak ketiga.

Kepala Kejaksaan Negeri Madina, Mohammad Nursaitias, menjelaskan bahwa saat program Smart Village dijalankan, Ahmad Meinul Lubis menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madina.

Menurut Nursaitias, AML memiliki peran mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut.

“Dalam kasus ini, tersangka AML berperan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menjalankan program tersebut,” ujar Nursaitias saat konferensi pers di halaman Kantor Kejari Madina.

Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Smart Village diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  Bupati Madina Dorong Tenaga Kesehatan Wajib Tingkatkan Pendidikan

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, berkas administrasi, bukti transaksi, serta surat-menyurat yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Nursaitias mengatakan, perkara ini telah diekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap AML.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Ahmad Meinul Lubis ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Panyabungan. (DS01) 

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *