Madina, (SR Madina News) – Ketua Komisi IV DPRD Mandailing Natal (Madina), Salman, SP, memastikan pihaknya akan menggelar rapat gabungan lintas komisi untuk membahas polemik Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tabuyung.
Hal itu disampaikan Salman saat dikonfirmasi SR Madina News, Rabu (5/8/2026). Menurutnya, rapat gabungan tersebut direncanakan digelar pada pekan depan dan saat ini masih dalam proses administrasi.
“Benar, Komisi IV akan mengadakan rapat gabungan terkait polemik SK PAW BPD Desa Tabuyung. Karena persoalan ini melibatkan Inspektorat, Bagian Hukum (Bakum), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), maka rapat akan dilakukan secara lintas komisi. Saat ini masih dalam tahapan administrasi dan insya Allah direncanakan minggu depan,” kata Salman.
Salman menjelaskan, rapat gabungan itu akan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut. Di antaranya Inspektorat melalui Komisi I DPRD Madina, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, serta Dinas PMD.
Menurutnya, rapat tersebut bertujuan untuk mencari solusi dan memperjelas duduk persoalan sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus berlarut-larut.
“Dalam hal ini yang akan dipanggil adalah Inspektorat melalui Komisi I, Bagian Hukum, dan PMD. Tentu urgensinya adalah penyelesaian polemik ini agar jangan sampai berlarut-larut di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap rapat gabungan nantinya dapat menghasilkan solusi yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga polemik terkait SK PAW BPD Desa Tabuyung dapat segera diselesaikan demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.(DS01)
