SK PAW BPD Tabuyung Dipersoalkan, PMD Klaim Sesuai Prosedur, BPD Membantah.

SK PAW BPD Tabuyung Dipersoalkan, PMD Klaim Sesuai Prosedur, BPD Membantah.

Madina (SR Madina News) – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal menegaskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tabuyung telah dilakukan sesuai mekanisme dan tidak serta-merta diterbitkan tanpa prosedur.(4/82026).

Kadis PMD menjelaskan, proses tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menilai sebagian anggota BPD tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam menyikapi persoalan peredaran narkoba di Desa Tabuyung.

Menurutnya, persoalan bermula ketika warga menggerebek rumah yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Setelah peristiwa itu, BPD sempat mengundang masyarakat untuk membahas pembentukan Peraturan Desa (Perdes) mengenai pencegahan dan penanggulangan narkoba.

Namun, saat kembali terjadi penggerebekan di rumah warga lain yang juga diduga terkait narkoba, masyarakat menilai BPD tidak hadir. Dalam kejadian tersebut, terduga pelaku melarikan diri sehingga warga melakukan pencarian hingga ke area semak-semak.

“Pada saat itu masyarakat berharap BPD hadir dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Karena merasa tidak mendapat respons, masyarakat kemudian melapor kepada kepala desa dan selanjutnya camat melakukan pembinaan,” kata Kadis PMD, Selasa

Ia mengatakan camat telah menjalankan fungsi pembinaan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan pemanggilan terhadap anggota BPD yang dinilai tidak aktif. Selanjutnya dilakukan undangan pembinaan yang dihadiri empat anggota BPD. Camat juga menerbitkan surat teguran kepada anggota yang tidak hadir, namun teguran tersebut disebut tidak diindahkan.

“Pembinaan sudah dilakukan, mulai dari pemanggilan, undangan hingga teguran. Namun masih ada anggota BPD yang tidak mengindahkan pembinaan tersebut,” ujarnya.

Situasi kemudian berkembang hingga terjadi pembakaran Polsek Muara Batang Gadis. Dalam berbagai kesempatan, masyarakat kembali menyampaikan kepada camat agar pemerintah mengambil langkah terhadap anggota BPD yang dianggap tidak menjalankan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  Aktivis: Bansos dan Turnamen Jangan Tutupi Kasus PETI GD.

Atas dasar laporan tersebut, masyarakat mengusulkan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota BPD yang dinilai tidak aktif.

Kadis PMD menjelaskan, usulan itu diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten sebagai laporan masyarakat. Karena jumlah anggota yang diusulkan untuk diganti tidak melebihi 50 persen dari total sembilan anggota BPD, maka mekanisme yang digunakan adalah PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengisian dilakukan berdasarkan peringkat calon hasil pemilihan sebelumnya. Jika tidak ada calon sesuai urutan, maka mekanisme selanjutnya mengikuti aturan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sebelum SK Bupati diterbitkan.

“SK diproses melalui Dinas PMD bersama Bagian Hukum. Setelah seluruh persyaratan lengkap, SK diterbitkan secara resmi dan diserahkan sekitar April lalu,” katanya.

Terkait beredarnya salinan SK yang belum bernomor, belum berstempel, dan belum bertanggal, Kadis PMD menegaskan dokumen tersebut bukan merupakan SK resmi yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten.

“Itu di luar kewenangan maupun pengetahuan kami. SK yang resmi sudah bernomor, berstempel, ditandatangani, dan telah diserahkan secara resmi,” tegasnya.

Menanggapi informasi bahwa anggota BPD telah mengajukan keberatan namun belum mendapat tanggapan, Kadis PMD menjelaskan keberatan yang pernah diterima bukan terkait substansi PAW.

“Keberatan yang masuk saat itu hanya mempersoalkan beredarnya salinan SK yang belum bernomor, belum berstempel, dan belum bertanggal. Hal itu sudah kami jawab dengan menunjukkan SK resmi yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini Dinas PMD belum menerima surat keberatan resmi dari anggota BPD yang diberhentikan terkait keputusan PAW tersebut.

Baca Juga :  Meningkatkan kemajuan desa melalui Program UP2K PKK desa bonan dolok.

“Kalau keberatan mengenai beredarnya SK yang belum bernomor dan belum berstempel, itu sudah kami tanggapi. Tetapi kalau keberatan dari anggota BPD yang digantikan terkait keputusan PAW, sampai hari ini belum pernah kami terima,” pungkasnya.

Menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mandailing Natal, Ketua BPD Desa Tabuyung, Maria Ulfa, membantah bahwa pihaknya pernah menerima pemanggilan, undangan pembinaan, maupun surat teguran dari Camat Muara Batang Gadis.

“Tidak benar jika kami pernah menerima undangan pemanggilan maupun teguran dari camat. Kalau memang pernah diundang, apa buktinya? Tunjukkanlah,” kata Maria Ulfa kepada wartawan.

Maria menegaskan, keberatan yang diajukan pihaknya bukan hanya terkait beredarnya salinan SK PAW yang saat itu belum bernomor, berstempel, dan bertanggal. Menurutnya, surat keberatan juga mempersoalkan mekanisme penerbitan SK PAW yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur Pergantian Antar Waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

“Tiba-tiba terbit SK PAW. Karena itu kami mengajukan keberatan. Keberatan kami tidak hanya soal SK yang belum berstempel, bernomor, dan bertanggal, tetapi juga mengenai mekanisme atau prosedur Pergantian Antar Waktu yang menurut kami tidak sesuai. Hal itu sudah kami sampaikan dalam surat keberatan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota BPD Desa Tabuyung,Irwan S., menjelaskan bahwa dirinya menolak menandatangani rancangan Peraturan Desa (Perdes) terkait penanggulangan narkoba bukan karena menolak pemberantasan narkoba, melainkan karena substansi aturan tersebut dinilainya masih perlu dikaji bersama masyarakat.

Menurut Irwan, Perdes tidak boleh disusun secara terburu-buru dan harus melalui musyawarah agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik di tengah masyarakat.

“Saya tidak mau menandatangani Perdes yang isinya memuat sanksi-sanksi terhadap pelaku maupun pengedar narkoba tanpa melalui pembahasan yang matang bersama masyarakat. Perdes itu harus disusun melalui musyawarah. Jangan sampai ada orang yang tidak bersalah justru ikut ditindak dan akhirnya memicu kerusuhan. Saya tidak mau itu terjadi,” ujarnya.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-80 RI di Muara Sipongi Berlangsung Khidmat.

Di tempat terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal, Munawar, membenarkan pihaknya telah menerima surat keberatan dari anggota BPD Desa Tabuyung yang diberhentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Menurut Munawar, Inspektorat akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran terhadap seluruh tahapan proses PAW untuk memastikan apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Surat keberatan dari pihak BPD yang di-PAW sudah kami terima. Selanjutnya akan kami lakukan penelusuran apakah seluruh prosedurnya sudah sesuai atau tidak,” kata Munawar.

Ia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK PAW, maka pemerintah tidak menutup kemungkinan untuk membatalkan keputusan tersebut.

“Kalau nanti terbukti memang cacat prosedur, tidak haram kok membatalkan SK itu” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal mengatakan pihaknya telah memberikan klarifikasi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina terkait polemik SK PAW BPD Desa Tabuyung.

Meski demikian, ia menyatakan Pemerintah Kabupaten siap memenuhi undangan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut.

“Kami sudah memberikan klarifikasi melalui Kominfo. Namun apabila DPRD melaksanakan Rapat Dengar Pendapat, kami siap hadir untuk memberikan penjelasan agar persoalan ini menjadi jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya. (DS01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *