Polemik PETI Kian Memanas, Nasib Kades GD Ditentukan Pekan Depan

Polemik PETI Kian Memanas, Nasib Kades GD Ditentukan Pekan Depan

Madina, (SR Madina News) – Polemik dugaan keterlibatan oknum Kades Singengu Julu Maraginda Hakim Nasution dalam kasus PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) kini memasuki babak baru dan kian memanas. Bupati Mandailing Natal (Madina) Saifullah Nasution memastikan proses pemeriksaan Kades yang kerap disebut dengan inisial GD terus berjalan secara intensif, objektif, prosedural, transparan sesuai mekanisme yang berlaku dan kini hanya menunggu hasil ekspose resmi pada pekan depan.

Melalui rilis resmi bernomor 555/4106/KOMINFO/2026 yang sampai ke meja redaksi (Jumat, 14/08), Pemkab Madina mengkonfirmasi bahwa oknum Kades GD beserta saksi-saksi terkait telah memenuhi seluruh panggilan pemeriksaan tanpa ada kendala mangkir. Jumat, (14/8/2026).

“Inspektorat Madina telah rampung menyelesaikan pemeriksaan lapangan dan pengumpulan keterangan berdasarkan Surat Tugas Nomor 094/872/ST/Insp/2026. Oknum Kades GD dan pihak terkait dipastikan tidak mangkir namun kooperatif selama proses panggilan,” sebut Plt. Kadis Kominfo Madina, Muhammad Syail Lubis, ST, M.M menjawab daftar konfirmasi jurnalis dan derasnya gelombang desakan publik yang menyorot tajam dugaan keterlibatan oknum Kades yang selama ini dikenal arogan dan kebal hukum.

Baca Juga :  Ketua Lazismu Madina Siap Gandeng Atika Azmi Utammi Nasution dalam Program Keummatan

Muhammad Syail juga menyatakan bahwa Bupati berkomitmen penuh pada penegakan supremasi hukum tanpa intervensi. Segala keputusan berbentuk administratif wajib merujuk pada hasil pemeriksaan resmi tanpa adanya campur tangan dan tekanan dari pihak manapun

“Bupati Madina berkomitmen agar setiap keputusan didasarkan pada koridor hukum yang berlaku. Hal ini demi menjaga kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan desa yang baik,” sebut Syail mengutip sikap Bupati.

Langkah krusial berikutnya adalah gelar hasil pemeriksaan (ekspose) internal Inspektorat yang dijadwalkan pada pekan depan. Hasil ekspose inilah yang akan menjadi penentu ada tidaknya pelanggaran, bentuk sanksi, hingga potensi penyerahan kasus ke ranah pidana.

“Agenda penentu adalah gelar hasil pemeriksaan atau ekspose internal pada pekan depan. Pemkab berjanji akan membuka hasil ekspose perkara ini kepada media dan publik segera setelah proses internal selesai minggu depan” tegas Syail.

Secara sistematis tambah Syail, Pemkab Madina juga akan mengintegrasikan penanganan kasus ini dengan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI yang dibentuk lewat SK Bupati tanggal 23 Juni 2026.

Baca Juga :  Madina Dorong Transformasi Posyandu, Apa Saja?

“Pemkab tidak menutup mata pada potensi pelanggaran dan unsur pidana. Apabila ekspose internal menunjukkan bukti pelanggaran hukum, Pemkab Madina bersama Satgas akan langsung berkoordinasi dengan Polres Madina untuk tindakan hukum lebih lanjut,” pungkas Syail.

Pemerintah tambah Syail juga merespons langsung tuntutan aliansi aktivis dan organisasi lingkungan yang mendesak pemberhentian sementara Kades GD selama masa pemeriksaan.

“Pemkab menegaskan sanksi administratif baru bisa dijatuhkan secara sah setelah rekomendasi resmi Inspektorat keluar pasca-ekspose” tutupnya.

Merespon hal ini, Ketua Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Pajarur Rohman Nasution dan Direktur The Madina Green Institute (TMGI) Ridwandi Nasution mengingatkan agar Bupati Mandailing Natal Saifullah Nasution jangan terkesan bersandiwara dan main-main dalam menjatuhkan sanksi kepada pejabat publik yang teridenrifikasi kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan.(DS01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *