Advokat Dianiaya di Depan Ruang Sidang Pengadilan Agama Panyabungan
Panyabungan, (SR Madina News) – Suasana Pengadilan Agama Panyabungan mendadak ricuh pada Rabu (29/10/2025), setelah seorang advokat bernama Salahudin, S.H., yang merupakan kuasa hukum penggugat (istri) dalam perkara cerai gugat dan hak pasca perceraian, menjadi korban penganiayaan oleh pihak tergugat (suami kliennya) tepat di depan pintu ruang sidang.
Peristiwa itu terjadi sesaat setelah majelis hakim menutup persidangan dan menunda sidang ke minggu berikutnya untuk agenda tambahan saksi tergugat.
Begitu keluar dari ruang sidang, tergugat yang sudah menunggu di depan langsung melontarkan kata-kata kasar dan menendang bagian perut Salahudin.
Tak berhenti di situ, tergugat mencoba memukul ke arah wajah, namun Salahudin sempat menghindar.
“Saya berusaha menangkis dan menjauh, tapi dia terus mengejar dan memukul hingga saya terjatuh,” ujar Salahudin saat di konfirmasi.
Petugas portir pengadilan yang menyaksikan kejadian itu berupaya melerai, namun gagal. Situasi baru bisa dikendalikan setelah Panitera Pengganti turun tangan menarik tergugat, hingga Salahudin terpelanting ke samping akibat dorongan tersebut.
Sebelum meninggalkan lokasi, tergugat masih sempat melontarkan ancaman bernada kasar kepada Salahudin.
Pihak pengadilan kemudian menyarankan agar Salahudin tetap berada di dalam gedung untuk alasan keamanan, hingga kondisi benar-benar aman.
Setelah kejadian, Salahudin dibantu pihak pengadilan menuju Polsek Panyabungan untuk membuat laporan polisi (LP) atas dugaan tindak penganiayaan.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai advokat untuk membela hak-hak klien saya. Namun justru diserang di tempat yang seharusnya menjadi simbol keadilan. Ini bukan hanya serangan terhadap saya pribadi, tetapi juga terhadap martabat profesi advokat,” tegas Salahudin, S.H.
Insiden ini sontak menjadi perhatian karena terjadi di area pengadilan, tempat yang seharusnya menjamin keamanan seluruh pihak yang berperkara.
Pihak Pengadilan Agama Panyabungan disebut telah mengetahui kejadian ini dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan serta memastikan keamanan pada persidangan berikutnya.(DS01)
