Siabu (SR Madina News) – Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMP Negeri 1 Siabu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Seluruh dana tersebut disalurkan untuk menunjang operasional sekolah, mendukung kelancaran kegiatan belajar mengajar, serta memenuhi kebutuhan pendidikan para siswa sesuai aturan yang berlaku.
Kepala SMP Negeri 1 Siabu, Nina Elita, S.Pd.I., menyampaikan keterangan tersebut pada Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa seluruh alokasi dan penggunaan dana BOS di sekolahnya berjalan aman, lancar, serta dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
“Sejauh ini, penyaluran dan penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 1 Siabu berjalan aman dan lancar. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah dan proses belajar mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Nina.
Ia menambahkan, tata kelola dana BOS harus mengedepankan prinsip tertib, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini penting agar pemanfaatannya benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan dan pemenuhan kebutuhan siswa.
Menjaga kepercayaan masyarakat juga menjadi fokus utama sekolah. Karena itu, setiap pengeluaran wajib disesuaikan dengan peruntukannya serta dilengkapi administrasi dan bukti pertanggungjawaban yang sah.
“Prinsip kami adalah menggunakan anggaran sesuai peruntukannya dan memastikan setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan. Dana BOS merupakan anggaran untuk mendukung pelayanan pendidikan, sehingga penggunaannya harus mengutamakan kebutuhan sekolah dan kepentingan siswa,” tegasnya.
Melalui pengelolaan yang tertib dan taat regulasi, Nina berharap efektivitas dana pemerintah ini dapat terus terjaga secara optimal demi kemajuan kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 1 Siabu.(DarmaSir)
