Bukan Hanya Soal Suami Pergi, Ada Hak Perempuan yang Harus Dilindungi

Bukan Hanya Soal Suami Pergi, Ada Hak Perempuan yang Harus Dilindungi

Madina, (SR Madina News) – warga Kecamatan Batahan, Mandailing Natal, yang mengaku masih berstatus sebagai istri sah, mendatangi Polres Mandailing Natal, Senin (28/9/2026), untuk melaporkan dugaan penelantaran rumah tangga yang disebut telah dialaminya selama sekitar dua setengah tahun.

Ia menempuh jalur hukum karena mengaku tidak mendapatkan tanggung jawab sebagaimana mestinya dari suaminya dan berharap memperoleh perlindungan serta kepastian hukum atas persoalan yang dihadapinya.

Hotdiana mengaku kondisi tersebut telah berlangsung sekitar dua setengah tahun.

Dalam situasi itu, ia memilih menempuh jalur hukum untuk mencari kepastian dan memperjuangkan haknya sebagai istri.

Kasus ini tidak hanya berbicara tentang persoalan hubungan suami istri.

Lebih jauh, ada persoalan mengenai perlindungan terhadap perempuan ketika menghadapi dugaan penelantaran dalam rumah tangga.

Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penelantaran rumah tangga termasuk salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Karena itu, ketika seorang perempuan mengaku tidak mendapatkan tanggung jawab sebagaimana mestinya dalam rumah tangga, persoalan tersebut patut mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  Butuh Perhatian Irigasi Persawahan di Naga Juang, Wabub Tinjau : Sensasi Tanpa Solusi.

Di sisi lain, berbagai tuduhan yang muncul dalam kasus ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tidak boleh ada pihak yang langsung dianggap bersalah sebelum proses tersebut memberikan kepastian.

Yang menjadi perhatian adalah bagaimana hak perempuan tetap terlindungi selama proses berjalan.

Terlebih jika persoalan rumah tangga tersebut juga berdampak terhadap anak.

Kasus Hotdiana pada akhirnya bukan hanya tentang seorang istri yang mengaku ditinggalkan.

Ini juga menjadi pengingat bahwa ketika persoalan rumah tangga berujung pada dugaan penelantaran, perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan dan kepastian hukum.

Kini, proses hukum diharapkan dapat berjalan secara objektif dan memberikan ruang yang adil bagi semua pihak.(DS01)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *