Panyabungan, (SR Madina News) -26 November 2025, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menetapkan kebijakan libur sementara bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana banjir. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 420/1362/Disdikbud/2025 yang ditandatangani Bupati Madina, H. Saipullah Nasution, Rabu, (26/11/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi dan penanggulangan dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Mandailing Natal. Keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, serta seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Saipullah meminta seluruh sekolah yang berada di wilayah terdampak banjir atau terputus aksesnya untuk menghentikan kegiatan tatap muka mulai 26 November 2025 hingga kondisi dinyatakan aman.
Kepala sekolah diminta segera melaporkan kondisi sekolah masing-masing kepada Koordinator Wilayah Kecamatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal.
Bupati menegaskan bahwa masa libur sementara ini dimanfaatkan untuk beberapa hal, yakni:
Kesiapsiagaan dan evakuasi bagi warga sekolah yang terdampak banjir.
Pemantauan kondisi lingkungan dan sarana prasarana pendidikan.
Pemindahan sementara proses belajar-mengajar menjadi Belajar Dari Rumah (BDR) melalui metode daring atau luring sesuai kondisi sekolah dan kemampuan peserta didik.
Selain itu, kepala sekolah diwajibkan berkoordinasi dengan guru untuk memantau kehadiran dan kondisi peserta didik selama masa libur.
Keputusan terkait kembalinya pembelajaran tatap muka akan disampaikan melalui surat edaran berikutnya, setelah mempertimbangkan kondisi lapangan dan rekomendasi dari pihak berwenang.
“Surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis Bupati Saipullah dalam dokumen tersebut. (DS01)

