Padangsidimpuan, (SR Madina Newa) – Gelombang desakan untuk penertiban tempat hiburan malam di Kota Padangsidimpuan kembali menguat. Kali ini, sorotan tertuju pada usaha karaoke Twente Eight/28 yang diduga kuat telah menyalahi izin operasional dan berpotensi merusak generasi muda.
Sorotan tajam itu datang dari Gerakan Masyarakat dan Pemuda Tapanuli Bagian Selatan (GEMPA TABAGSEL). Lembaga ini menilai keberadaan Twente Eight/28 tidak lagi sejalan dengan nilai dan karakter Kota Padangsidimpuan sebagai Kota Santri dan Kota Pendidikan.
Ketua GEMPA TABAGSEL, A. Sodikin Pohan, menegaskan bahwa kegiatan di THM tersebut dapat merusak generasi muda yang notabenenya kota pendidikan.
“Kami melihat ada dugaan kuat pelanggaran perizinan, mulai dari jam operasional yang melebihi ketentuan hingga aktivitas yang mengganggu ketertiban umum. Lebih dari itu, kami khawatir tempat seperti ini menjadi pintu masuk bagi pergaulan bebas, miras, dan narkoba yang mengincar anak-anak muda kita,” ujar A. Sodikin Pohan, Selasa (30/9/2026).
Menurut Sodikin, ada tiga alasan mendesak mengapa Twente Eight/28 harus ditertibkan.
- Diduga Menyalahi Izin
Sebagai Tempat Hiburan Malam (THM), Twente Eight/28 wajib tunduk pada Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Ketertiban Umum. Jika terbukti beroperasi di luar izin, maka Satpol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP harus melakukan audit dan penindakan tegas, mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin.
- Mengancam Masa Depan Generasi
Padangsidimpuan dibangun dengan pondasi religius dan pendidikan. Keberadaan THM yang tidak terkontrol dikhawatirkan menggerus moral pelajar dan mahasiswa serta mencoreng citra kota.
- Tuntutan Ketegasan Pemko
GEMPA TABAGSEL menilai, Pemerintah Kota Padangsidimpuan tidak boleh diam dan terkesan melakukan pembiaran. Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor hiburan tidak boleh dibayar mahal dengan kerusakan moral dan keresahan masyarakat.
Untuk itu, GEMPA TABAGSEL secara resmi mendesak:
- Wali Kota Padangsidimpuan untuk memerintahkan audit perizinan Twente Eight/28 secara terbuka dan transparan.
- Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum untuk melakukan pengawasan ketat dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
- DPRD Kota Padangsidimpuan untuk memanggil pihak terkait dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka.
“Kami dari GEMPA TABAGSEL menegaskan, kami tidak anti investasi dan hiburan, tapi semua harus sesuai aturan. Jika terbukti melanggar, tutup. Jangan tunggu generasi kita rusak baru bertindak,” tegas A. Sodikin Pohan.
Sodikin juga menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur audiensi dan unjuk rasa damai ke Kantor Wali Kota dan DPRD Padangsidimpuan dalam waktu dekat sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan Kota Padangsidimpuan, jika tidak ada tindak lanjut nyata dari pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Twente Eight/28 belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah Kota Padangsidimpuan diharapkan segera memberikan klarifikasi terkait status perizinan tempat hiburan tersebut.(DS01)

