Panyabungan, Sr Madina News – Dalam rangka mendukung perluasan akses pembiayaan bagi pegiat
ekonomi kreatif, bersama ini kami menyampaikan bahwa Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan
Ekonomi Kreatif sedang melaksanakan pendataan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
bagi pegiat ekonomi kreatif sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan Saudara/i untuk membantu menyampaikan informasi dan/atau himbauan kepada para binaannya agar dapat mengikuti
pendataan calon penerima KUR bagi pegiat ekonomi kreatif.
Adapun beberapa informasi terkait pendataan tersebut adalah sebagai berikut:
- Prosedur pendataan KUR Ekonomi Kreatif dapat dilakukan melalui tautan:
https://ekr.af/kur-ekraf - Langkah pendaftaran adalah sebagai berikut:
a. Membuat akun Ekrafhub melalui https://hub.ekraf.go.id/register
b. Melakukan verifikasi email;
c. Melengkapi profil mengenai usaha kreatif;
d. Memilih menu “DAFTAR AGENDA” pada laman https://ekr.af/kur-ekraf
e. Setelah proses selesai, pendaftar akan menerima notifikasi bahwa pendaftaran
berhasil.
- Pendataan ini ditujukan kepada para pegiat ekonomi kreatif dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang memenuhi persyaratan atau dinilai layak untuk mendapatkan dukungan
akses pembiayaan dengan bunga rendah. - Batas akhir pendaftaran adalah tanggal 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.
Kami berharap dukungan Saudara/i dalam menyebarluaskan informasi ini sehingga
lebih banyak pegiat ekonomi kreatif dapat memanfaatkan program akses pembiayaan
tersebut.
