Mandailing Natal (SR Madina News) – Dugaan penyalahgunaan data eksplorasi perusahaan kembali menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai seorang mantan Mining Engineering PT Sorikmas Mining (PT SMM) berinisial “RA” yang diduga memanfaatkan informasi teknis perusahaan untuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal Senin, (27/7/2026).
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, RA yang sebelumnya bekerja sebagai Mining Engineering di PT Sorikmas Mining disebut telah mengundurkan diri dari perusahaan. Setelah tidak lagi bekerja, ia dikabarkan mengalami peningkatan kemampuan finansial dalam waktu relatif singkat dan diduga terlibat dalam aktivitas PETI bersama sejumlah pihak dari luar daerah.
Salah satu nama yang turut disebut dalam informasi tersebut adalah seorang investor berinisial “N” yang berasal dari Kota Medan. Keduanya diduga menggarap sejumlah lokasi yang sebelumnya telah memiliki data hasil eksplorasi perusahaan.
Diduga Memanfaatkan Data Pemboran
Informasi yang dihimpun menyebutkan aktivitas awal diduga berlangsung di wilayah Sisangkil dan Sihorbo, Kecamatan Hutabargot.
Lokasi yang pertama kali disebut digarap adalah titik pemboran HUTDD-47, yang berdasarkan dugaan memiliki potensi kandungan emas bernilai tinggi. Setelah memperoleh hasil, aktivitas tersebut disebut berlanjut ke beberapa titik lainnya, yakni HUTDD-117, HUTDD-108, dan HUTDD-123.
Kelompok tersebut juga diduga tidak hanya menggunakan peralatan sederhana sebagaimana lazimnya aktivitas tambang rakyat, tetapi mengoperasikan mesin bor dengan nilai investasi sekitar Rp300 juta, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan kegiatan tersebut.
Dugaan Penyalahgunaan Data Eksplorasi
Sejumlah pihak menilai dugaan tersebut perlu mendapat perhatian serius apabila benar terjadi. Pasalnya, seorang tenaga teknis pertambangan pada umumnya memiliki akses terhadap berbagai informasi strategis perusahaan selama menjalankan tugasnya.
Data yang diduga berpotensi disalahgunakan antara lain meliputi:
- Koordinat lokasi prospek mineral.
- Data geologi dan geokimia.
- Hasil pengeboran (drill hole).
- Data kadar bijih (assay).
- Model geologi dan estimasi sumber daya mineral.
Apabila benar dimanfaatkan tanpa hak, penyalahgunaan data tersebut berpotensi merugikan perusahaan, mengganggu tata kelola pertambangan yang baik, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
PT Sorikmas Mining Masih Tahap Eksplorasi
Sebagai informasi, hingga saat ini PT Sorikmas Mining masih berada pada tahap eksplorasi dan belum memasuki tahap produksi.
Perusahaan masih melakukan berbagai kegiatan eksplorasi untuk memastikan potensi cadangan mineral sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tengah mencuatnya dugaan tersebut, sebagian masyarakat mempertanyakan sejauh mana sistem pengamanan data eksplorasi perusahaan serta pengawasan terhadap akses informasi strategis telah dijalankan secara efektif.
Pengamat: Aparat Perlu Mengusut Secara Menyeluruh
Menanggapi informasi yang beredar, Muhammad Zulkarnain, mantan Kepala Divisi Pertambangan BUMD Mandailing Natal Tahun 2006 sekaligus Pengamat Pertambangan Rakyat, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar aktivitas PETI, tetapi juga menyangkut perlindungan data perusahaan dan tata kelola sektor pertambangan.
Menurutnya, data eksplorasi merupakan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi karena diperoleh melalui proses penelitian, pemetaan, dan pemboran yang membutuhkan investasi besar.
“Kalau benar ada pihak yang memanfaatkan data eksplorasi perusahaan untuk kepentingan pertambangan ilegal, maka ini bukan persoalan biasa. Aparat penegak hukum perlu mengusut secara menyeluruh, mulai dari dugaan penyalahgunaan data, aliran pendanaan, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Muhammad Zulkarnain.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pengelolaan sumber daya alam di Mandailing Natal agar tidak dimanfaatkan secara melawan hukum.
“Jangan sampai kekayaan alam Mandailing Natal dieksploitasi oleh pihak luar daerah yang hanya ingin memperkaya diri dan kelompoknya. Saya mendukung putra-putra daerah untuk menjaga serta memanfaatkan potensi pertambangan, khususnya emas, agar dikelola secara baik, legal, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah,” tegasnya. (DS01)

