Madina, (SR Madina News) – Mukhtar Hakim Harahap, S.H., selaku Sekretaris Jenderal PNNB Naga Juang sekaligus praktisi hukum, menyoroti rencana PT. Sorik Mas Mining yang disebut akan memasuki tahap produksi pada awal Desember 2027.
Menurutnya, sebelum memasuki tahap produksi, perusahaan wajib terlebih dahulu memenuhi seluruh kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Minggu, (2/8/2026)
Kewajiban Memiliki AMDAL
Terkait AMDAL, perusahaan wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 22 sampai dengan Pasal 32.
Ketentuan tersebut meliputi:
Pasal 22 : Kewajiban memiliki AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Pasal 23 : Kriteria usaha atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL.
Pasal 24–25 : Penilaian dokumen AMDAL dan penetapan kelayakan lingkungan hidup.
Pasal 26 : Kewajiban melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL.
Pasal 27–32 : Pengaturan mengenai komisi penilai, pembiayaan, hingga keputusan akhir mengenai kelayakan lingkungan.
Menurut Mukhtar Hakim Harahap, sejak PT. Sorik Mas Mining melakukan kegiatan eksplorasi pada tahun 1998 hingga rencana memasuki tahap produksi pada tahun 2027, masyarakat di wilayah lingkar tambang, khususnya Kecamatan Naga Juang, belum pernah memperoleh sosialisasi maupun informasi mengenai dokumen AMDAL perusahaan.
Kewajiban Melaksanakan CSR/TJSL
Selain AMDAL, perusahaan juga memiliki kewajiban melaksanakan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menegaskan bahwa:
Perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL.
*Pelaksanaan TJSL harus dianggarkan sebagai biaya perusahaan.
*Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012.
Di samping itu, Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal juga mewajibkan setiap penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.
Aspek perlindungan lingkungan juga ditegaskan dalam Pasal 68 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, yang mewajibkan setiap pelaku usaha menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.
Pemerintah Daerah Diminta Memastikan Hak Masyarakat Terpenuhi
Mukhtar Hakim Harahap menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan seluruh hak masyarakat telah terpenuhi sebelum perusahaan memasuki tahap produksi.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tidak terjadi penyerobotan lahan maupun klaim sepihak terhadap tanah masyarakat dengan alasan perusahaan telah memperoleh izin dari pemerintah pusat. Selain itu, seluruh proses perizinan dan pengelolaan lingkungan harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan pentingnya belajar dari berbagai persoalan lingkungan yang pernah terjadi di daerah lain agar tidak menimbulkan dampak ekologis yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat Naga Juang menginginkan proses investasi dan pertambangan berjalan sesuai hukum, mengedepankan transparansi, menghormati hak-hak masyarakat, serta menjaga kelestarian lingkungan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Mukhtar Hakim Harahap.(DS01)

