Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan rakyat secara legal dan teratur.
Namun, penting untuk dipahami, WPR bukan izin otomatis untuk menambang.
Agar aktivitas pertambangan dapat berjalan, masyarakat tetap membutuhkan IPR atau Izin Pertambangan Rakyat.
Melalui WPR, negara seharusnya dapat menata pertambangan rakyat agar tidak berjalan liar, tidak merugikan masyarakat, dan tetap memperhatikan keselamatan serta lingkungan.
Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat di sejumlah titik.
“Aktivitas tersebut diduga dikelola oleh pihak-Pihak Yang Tidak Bertanggung Jawab. Terhadap setiap aktivitas Peti yang masih beroperasi, Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Diam Begitu saja Dan Pemerintah Harus Cepat Mencari Solusi Dan harus menghentikan kegiatan di lokasi sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan juga, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.
“Aktivitas tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup serius, diantaranya perubahan bentang alam dan morfologi sungai akibat pengerukan, kerusakan daerah aliran sungai (DAS) yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan longsor, Ucap Salman Rais,S.Sos Ketua Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN MP)
“Terbentuknya lubang-lubang bekas galian yang membahayakan keselamatan masyarakat, serta potensi pencemaran kualitas air sungai yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem perairan,” jelasnya.
Selain itu, kata Salman Rais dampak dari adanya Peti itu, hilangnya vegetasi di sekitar lokasi pertambangan
Untuk itu Sebelum Lingkungan di Mandailing Natal Hancur Hingga Menjadi Penyesalan yang tidak seharusnya terjadi, Pemerintah Daerah Tidak boleh Bosan berkordinasi dengan Pemerintah Pusat Khusus Presiden Prabowo Agar masyarakat dapat Bertambang dengan Legal dan sudah pasti pendapatan Anggaran Daerah (PAD) bertambah Rakyat Makin sejahtera.

