PT. Gresik Cipta Sejahtera Diduga Lakukan Distribusi Ilegal 10 Ton Pupuk.

PT. Gresik Cipta Sejahtera Diduga Lakukan Distribusi Ilegal 10 Ton Pupuk.

Madina (SR Madina News) — Praktik distribusi pupuk bersubsidi kembali menuai sorotan tajam di tengah masyarakat. PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS) diduga kuat melakukan pergeseran alokasi pupuk urea subsidi sebanyak 10 ton antar wilayah atau antar kios tanpa melalui SK realokasi yang dilandasi oleh payung hukum serta izin administratif dari dinas teknis terkait.

Berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima Pupuk (BASTP) nomor BASTP/RG/10/2026/RT0000086774 tertanggal 23 Oktober 2026, tercatat adanya penyerahan pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 10 ton (10,000 kg) oleh PT Gresik Cipta Sejahtera melalui petugas pemasarannya, Andre Pranata H., kepada pihak kios UD Rezky di bawah pimpinan Parlindungan.

Penyaluran pupuk ini bermula dari kondisi kelangkaan yang melanda Desa Roburan Lombang. Menanggapi situasi tersebut, pemilik kios UD Rezky, H. Parlindungan, mengaku bahwa pengiriman 10 ton pupuk tersebut merupakan bentuk follow-up (Perbantuan) atau tindak lanjut atas musyawarah yang dilakukan bersama masyarakat guna menutupi kelangkaan yang terjadi di desanya, dan bukan merupakan pesanan atau order rutin.

Baca Juga :  Advokat Dianiaya di Depan Ruang Sidang Pengadilan Agama Panyabungan

Saat dikonfirmasi mengenai legalitas distribusi tersebut, petugas pemasaran PT Gresik Cipta Sejahtera, Andre Pranata H., mengklaim bahwa memang ada berita acara terkait penyaluran tersebut. Namun, dokumen yang ia tunjukkan dan kirimkan kepada pihak wartawan hanyalah Berita Acara Serah Terima (BAST) pupuk bersubsidi, dan bukan Surat Keputusan (SK) Realokasi resmi dari dinas terkait.

Di sisi lain, Plt Kepala Dinas Pertanian, Muhammad Syail Lubis, S.T., M.M., saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui dan tidak ada berita acara distribusi tersebut.

“Kami tidak menerima berita acara, perihal distribusi tersebut” Ujar Syail. Rabu, (4/11/2026).

Ketiadaan tembusan atau pelaporan resmi ini semakin memperkuat dugaan adanya prosedur tata kelola yang dilewati.

Meskipun langkah tersebut diklaim sebagai solusi atas krisis di lapangan, tindakan pergeseran atau realokasi kuota pupuk bersubsidi yang dilakukan tanpa Surat Keputusan (SK) atau izin tertulis dari dinas teknis melanggar prosedur standar tata kelola distribusi pupuk bersubsidi.

Dalam aturan penyaluran barang dalam pengawasan pemerintah, kesepakatan tingkat lokal tidak dapat menggantikan regulasi formal.

Baca Juga :  Kades Sundutan Tigo Dilaporkan ke Polres Madina, Pelapor Soroti Lambannya Proses Penanganan

Pihak distributor kerap berdalih bahwa langkah cepat tersebut diambil atas dasar situasi darurat demi menyelamatkan musim tanam petani. Kendati demikian, secara administratif, setiap perubahan alokasi wajib memiliki payung hukum resmi.

Alasan situasional tidak boleh melangkahi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) demi menjamin transparansi serta akuntabilitas distribusi pupuk bersubsidi di daerah.(DarmaSir)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *