PTUN Medan Gandeng Kementerian PANRB dan Inspektorat Madina Kawal Eksekusi Putusan KIP.

PTUN Medan Gandeng Kementerian PANRB dan Inspektorat Madina Kawal Eksekusi Putusan KIP.

Medan, (SR Madina News) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi sengketa informasi publik yang melibatkan Kepala Desa Hutabaringin, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Langkah tegas ini diambil melalui penerbitan dua surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Inspektorat Daerah Kabupaten Mandailing Natal.

Dua surat bertanggal 27 Oktober 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Ketua PTUN Medan, Elizabeth I. E. H. L. Tobing. Langkah ini menjadi bagian penting dari pengawasan atas pelaksanaan putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 78/PTS/KIP-SU/I/2026.
Perkara ini mempertemukan Muhammad Amarullah sebagai Pemohon Eksekusi dan Kepala Desa Hutabaringin sebagai Termohon Eksekusi. Sengketa kini memasuki tahapan pengawasan setelah PTUN Medan menerbitkan penetapan eksekusi resmi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Surat pertama dengan nomor 1362/KPTUN.W1-TUN1/HK2.7/X/2026 dikirimkan kepada Menteri PANRB melalui Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan, dengan perihal Supervisi dan Pengawasan Administrasi Pemerintahan dalam Eksekusi Putusan.
Sementara surat kedua bernomor 1363/KPTUN.W1-TUN1/HK2.7/X/2026 ditujukan kepada Inspektur Daerah Kabupaten Mandailing Natal mengenai Pengawasan Pelaksanaan Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap.

Dalam kedua surat tersebut, PTUN Medan merujuk pada Penetapan Eksekusi Nomor 7/EKS/2026/PTUN.MDN tertanggal 23 September 2026. Penetapan ini pada intinya memerintahkan Kepala Desa Hutabaringin selaku Termohon Eksekusi untuk segera menjalankan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Pemko Binjai Tegas: Aset Negara Bukan untuk Diperdagangkan

PTUN Medan turut menegaskan, apabila Termohon Eksekusi tetap menolak atau menunda pelaksanaan putusan sesuai batas waktu yang ditetapkan, pihak berwenang dapat menempuh mekanisme pengusulan sanksi administratif kepada atasan atau pejabat yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat yang ditujukan ke Kementerian PANRB mengacu pada Pasal 79 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur pembinaan serta pengawasan administrasi pemerintahan, peningkatan akuntabilitas, hingga perlindungan hak-hak masyarakat.

Sedangkan surat kepada Inspektorat Madina memerinci ketentuan Pasal 7 juncto Pasal 72 ayat (1), serta konsekuensi sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 80 juncto Pasal 81 ayat (2) undang-undang yang sama.
Amarullah: Putusan Hukum Punya Daya Paksa, Bukan Sekadar Kertas
Menanggapi langkah PTUN Medan, Muhammad Amarullah menekankan bahwa pengawasan dan supervisi ini harus membuahkan hasil nyata, bukan berhenti sebagai formalitas antarlembaga semata.

Ia mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap memiliki kekuatan mengikat yang wajib dihormati dan dijalankan oleh pihak yang dibebani kewajiban.
“Saya tegaskan, putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif yang boleh diabaikan. Ketika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan penetapan eksekusi telah diterbitkan, tidak ada alasan bagi pihak yang dibebani kewajiban untuk terus mengabaikan pelaksanaannya,” tegas Amarullah.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Mengamankan Dua Orang Pelaku Pengedar Dan Pemakai Sabu.

Menurutnya, keterlibatan Kementerian PANRB dan Inspektorat Madina menjadi momen penting untuk memastikan kepatuhan hukum di tingkat desa.
“Jangan sampai masyarakat memperoleh kemenangan secara hukum, tetapi kehilangan kepastian dalam pelaksanaannya. Putusan yang tidak dilaksanakan pada akhirnya akan mencederai wibawa peradilan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.

Amarullah secara khusus meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal tidak menganggap surat PTUN Medan sebagai urusan surat-menyurat biasa, melainkan sebagai dasar untuk menjalankan fungsi pengawasan internal secara penuh dan transparan.
“Kami meminta Inspektorat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan. Jika terdapat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan, hal itu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada pembiaran,” ucapnya.

Ia menambahkan, upaya hukum yang dilakukannya bukan bentuk konflik pribadi dengan Kepala Desa Hutabaringin, melainkan bentuk pengawalan terhadap prinsip kepatuhan hukum dan pemenuhan hak atas informasi publik.

Amarullah juga mengingatkan agar proses supervisi ini tidak mengalihkan fokus utama, yaitu pelaksanaan isi putusan oleh Kepala Desa Hutabaringin.
“Yang kami tuntut sederhana, laksanakan putusan pengadilan secara utuh dan sebagaimana mestinya. Kami tidak meminta perlakuan khusus, tetapi kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Asahan Ajak Masyarakat Dukung Arbi Fachrizal di Dangdut Academy 7 Indosiar.

Ia menguraikan bahwa pengawasan lembaga pemerintah harus berujung pada tindakan terukur. Apabila kewajiban tersebut terus diabaikan, sanksi sesuai aturan yang berlaku harus segera diproses oleh pejabat berwenang.
“Negara tidak boleh kalah oleh ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan. Hukum harus memiliki daya paksa, bukan hanya tertulis dalam putusan. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai ada kepastian bahwa putusan tersebut benar-benar dilaksanakan,” tutup Amarullah.

Menunggu Sikap Resmi Dua Lembaga
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut yang diambil Kementerian PANRB maupun Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal atas dua surat pengawasan yang dikirimkan PTUN Medan pada 27 Oktober 2026.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menjadi ujian sejauh mana pengawasan administrasi pemerintahan mampu menjamin pelaksanaan putusan peradilan yang sudah inkracht.

Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari instansi penerima surat serta iktikad baik Kepala Desa Hutabaringin dalam memenuhi kewajiban hukumnya.(DarmaSir)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *