Madina (SR Madina News) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi terkait persoalan Pergantian Antarwaktu (PAW) Tabuyung, Senin (14/9/2026).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota DPRD mengajukan pertanyaan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektur Inspektorat untuk mendapatkan penjelasan terkait proses dan dasar pelaksanaan PAW tersebut.
RDP yang melibatkan Komisi I dan Komisi IV itu masih berada pada tahap pendalaman. DPRD terlebih dahulu meminta keterangan dari unsur pemerintah sebelum memanggil pihak-pihak lain yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Hal itu disampaikan Miftahul Falah saat memimpin jalannya RDP. Menurutnya, pada tahap awal pihak yang dihadirkan baru berasal dari pemerintah, yakni Dinas PMD dan Inspektorat.
“Hari ini kita melaksanakan RDP lintas komisi, Komisi I dan Komisi IV. Yang kita undang baru sebatas pemerintah, yaitu dari PMD dan Inspektorat,” ujar Miftah.
Ketika ditanya apakah pihak yang akan di PAW sebelumnya telah dikonfirmasi, Miftahul Falah mengatakan DPRD terlebih dahulu ingin memastikan apakah proses PAW tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Artinya, sebelum nanti ke ranah sana, kita minta kejelasan apakah PAW ini sudah sesuai ketentuan hukum. Setelah itu baru ke depannya, insyaallah kita panggil, baik pihak yang di PAW maupun camat yang memberikan teguran,” jelasnya.
Miftahul Falah menegaskan, DPRD masih menunggu dokumen dan penjelasan dari PMD sebelum menentukan langkah berikutnya. Menurutnya, kelengkapan berkas tersebut penting untuk memastikan persoalan PAW dapat ditindaklanjuti berdasarkan data dan ketentuan yang jelas.
“Kita tunggu dulu berkas dari PMD beserta penjelasannya. Dalam tempo dua hari ini, baru kita lanjutkan RDP berikutnya,” pungkas Miftah.(DS01)
