Madina (SR Madina News) – Pelaksanaan program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, menuai sorotan tajam. Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Mandailing Natal Rajab Hasibuan secara tegas meminta Satuan Tugas (Satgas) MBG Mandailing Natal untuk segera mengevaluasi total kinerja Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) kabupaten setempat.
Langkah ini diambil menyusul rentetan masalah krusial yang dinilai merugikan masyarakat serta mengancam keberlangsungan program strategis nasional tersebut.
Rajab mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap Korwil BGN Madina yang dinilai tidak transparan dan sangat sulit untuk ditemui guna konfirmasi maupun koordinasi oleh pihak media massa. Menurutnya, sikap menutup diri dari pejabat publik di era keterbukaan informasi ini merupakan sebuah kemunduran. Minggu, (20/09).
“Sulitnya menemui Korwil BGN sama saja dengan kemunduran demokrasi. Pejabat publik seharusnya responsif dan siap membuka ruang dialog demi perbaikan program yang menyentuh masyarakat luas,” tegas Rajab
Sikap bungkam dan menutup diri yang diadopsi oleh pejabat BGN Madina ini dinilai telah menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sebagai badan yang mengelola program publik, mereka berkewajiban memberikan informasi yang transparan dan akurat.
“Selain itu, tindakan memblokir dan mengabaikan jurnalis juga mencederai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana pers memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan umum” lanjutnya
Rentetan masalah mulai dari makanan berulat hingga insentif guru. GMNI Madina menyoroti sejumlah persoalan fatal yang terjadi di lapangan dalam pelaksanaan penyaluran makanan bergizi untuk siswa di Madina, di antaranya persoalan mutu makanan. Diitemukannya kasus makanan berulat hingga munculnya dugaan keracunan makanan di kalangan siswa penerima manfaat serta keterlambatan pembayaran insentif guru dalam membantu distribusi MBG.
Operasional dapur MBG, Sistem tutupnya serta bukanya kembali dapur MBG yang tidak konsisten, mengindikasikan manajemen logistik dan pengawasan yang buruk dan sanksinya. Kemudian keterlambatan dibayarkannya insentif para guru yang ikut berdedikasi membantu proses penyaluran MBG disekolah.
Tuntutan keterbukaan kronologi dan opsi pemberhentian. Atas dasar berbagai ketimpangan tersebut, Rajab menegaskan bahwa BGN wajib mempublikasikan secara transparan kronologi dari seluruh insiden yang terjadi di lingkungan internal maupun eksternal BGN Madina. Masyarakat dan pihak terkait berhak mengetahui akar permasalahan secara utuh.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada jabatan yang absolut dan kebal dari evaluasi hukum maupun manajerial.
“Jikalau Korwil BGN bisa diangkat oleh negara, maka secara aturan dia bisa juga dong diberhentikan jika terbukti gagal menjalankan amanah,” pungkasnya
Pihak Satgas MBG Mandailing Natal dikonfirmasi menyebutkan akan sampaikan ke Korwil BGN Madina terkait yang pertanyakan.(DS01)
