Madina (SR Madina News) – Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali memasuki babak baru. Satgas PETI mulai bergerak, sementara pemerintah daerah juga mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, di tengah langkah penertiban tersebut, ada pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah jalan legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan benar-benar sudah siap?
Pertanyaan ini penting karena penertiban tanpa solusi legal berpotensi hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.
Ketua DPRD Mandailing Natal H Erwin Efendi Lubis SH sebelumnya mengatakan, “Masyarakat ini bukan karena tidak patuh aturan. Bagaimana mau taat aturan apabila regulasi itu sendiri belum ada, regulasi yang harus diikuti.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan PETI tidak bisa dilihat hanya dari sisi pelanggaran hukum. Ada persoalan regulasi dan ruang legal yang juga harus diselesaikan pemerintah.
Di sisi lain, penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal tetap merupakan kewajiban hukum. Masyarakat juga harus menghormati aparat dan tidak menghalangi proses penertiban.
Tetapi pemerintah tidak cukup hanya berhenti pada penindakan.
Jika ruang ilegal ditutup sementara ruang legal belum tersedia, maka persoalan mendasar di lapangan belum benar-benar selesai.
WPR Lama, Layak atau Sekadar Ada di Atas Peta?
Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah kondisi WPR yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mandailing Natal sebelumnya memiliki tujuh WPR. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Blok Sale Baru di Kecamatan Muara Batang Gadis yang dinilai masih layak secara teknis untuk segera ditindaklanjuti menuju IPR.
Sementara enam WPR lainnya dinilai sudah mengalami kerusakan atau tidak lagi layak ditambang.
Fakta tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting.
Legalisasi tambang rakyat bukan sekadar menetapkan titik di atas peta. WPR harus benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, memiliki kelayakan teknis, memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang, serta mampu menjadi ruang usaha yang legal bagi masyarakat.
Sebab, jika WPR hanya ada secara administratif tetapi tidak layak secara teknis dan ekonomi, maka IPR yang diharapkan menjadi solusi juga akan sulit menjawab persoalan masyarakat.
Pemkab Madina kemudian kembali mengajukan puluhan titik atau blok WPR baru.
Di sinilah pemerintah dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga cermat.
Puluhan usulan WPR tersebut harus benar-benar diverifikasi. Mana yang memenuhi syarat, mana yang layak secara teknis, bagaimana kondisi lingkungannya, bagaimana tata ruangnya, dan apakah wilayah tersebut benar-benar dapat menjadi tempat pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Jangan sampai masyarakat kembali berhadapan dengan persoalan yang sama: aktivitas tambang ditutup karena ilegal, tetapi ketika ingin masuk melalui jalur legal, wilayahnya belum siap.
IPR Jangan Berhenti di Meja Administrasi
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan bahwa Pemkab Madina telah meminta Gubernur Sumatera Utara mempercepat penandatanganan rekomendasi yang diperlukan dalam proses IPR.
Langkah tersebut tentu penting.
Namun, percepatan rekomendasi hanyalah salah satu bagian dari rangkaian panjang legalisasi tambang rakyat.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana setelah izin tersebut tersedia?
Apakah penambang rakyat akan mendapatkan akses pembiayaan?
Apakah tersedia teknologi yang lebih aman dan ramah lingkungan?
Bagaimana pengolahan hasil tambang?
Siapa yang menjamin hasil produksi masuk ke jalur perdagangan yang jelas?
Bagaimana pengawasan produksi dilakukan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi dari sistem legal tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab sejak awal agar legalisasi tidak berhenti sebagai dokumen perizinan.
Jangan Sampai Satgas Berlari, Legalisasi Tertinggal
Satgas PETI dan legalisasi tambang rakyat sebenarnya bukan dua kebijakan yang harus dipertentangkan.
Keduanya justru harus berjalan bersamaan.
Satgas bertugas menertibkan aktivitas ilegal. Pemerintah pada saat yang sama harus membuka jalur legal yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kalau hanya penindakan yang dipercepat, sementara legalisasi berjalan lambat, maka ruang kosong akan tetap terbuka.
Dan dalam ruang kosong itulah aktivitas PETI berpotensi kembali tumbuh.
Karena itu, keberhasilan pemerintah dalam menangani PETI tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak lokasi yang ditertibkan atau berapa banyak alat berat yang dihentikan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah penertiban masyarakat mempunyai alternatif usaha pertambangan yang legal, jelas dan masuk akal secara ekonomi.
Rantai Ekonomi Harus Jelas
Jika WPR dan IPR benar-benar terealisasi, persoalan tidak boleh berhenti pada pemberian izin.
Kelembagaan penambang harus diperkuat. Setelah itu, BUMD Madina dapat mengambil peran dalam membangun rantai ekonomi pertambangan rakyat, mulai dari pembiayaan, teknologi, pengolahan, pemasaran, pencatatan produksi hingga hilirisasi.
Dengan demikian, aktivitas yang selama ini berada di ruang ilegal dapat diarahkan menjadi kegiatan ekonomi legal yang memberikan manfaat lebih luas.
Rantai tersebut pada akhirnya harus mampu bergerak dari PETI menuju penindakan, kemudian WPR, IPR, kelembagaan penambang, BUMD, pengolahan, pasar, PAD/PNBP dan kesejahteraan masyarakat.
Di sinilah persoalan PETI seharusnya dilihat secara lebih luas.
Bukan semata-mata soal siapa yang ditangkap atau alat berat siapa yang dihentikan, tetapi bagaimana pemerintah menciptakan sistem yang membuat masyarakat memiliki alasan kuat untuk meninggalkan jalur ilegal.
Pemerintah Jangan Hanya Menutup Pintu
Saat ini Satgas PETI mulai bergerak dan proses legalisasi tambang rakyat juga disebut terus berjalan.
Momentum tersebut harus dimanfaatkan.
Jika rekomendasi IPR sedang diproses, percepat.
Jika WPR lama sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan, koreksi.
Jika puluhan WPR baru sudah diajukan, lakukan verifikasi dan penetapan secara terbuka dan terukur.
Sebab persoalan PETI tidak akan selesai hanya dengan menutup pintu ilegal.
Pemerintah juga harus memastikan pintu legal benar-benar terbuka.
Pada akhirnya, masyarakat memang wajib mematuhi hukum. Tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan aturan yang harus dipatuhi tersedia, jelas dan dapat dijalankan.
Satgas boleh bergerak.
Penindakan harus berjalan.
Tetapi legalisasi juga jangan hanya menjadi kabar baik di atas kertas.
Sebab kemenangan sebenarnya dalam menghadapi PETI bukan ketika masyarakat takut menambang, melainkan ketika masyarakat mempunyai pilihan yang lebih baik: menambang secara legal, aman, tertib dan memberikan manfaat bagi daerah.
Satgas PETI bergerak. Legalisasi tambang rakyat juga harus bergerak lebih cepat.
Jangan sampai yang satu sudah berlari, sementara yang lainnya masih tertahan di meja administrasi.
Saya sengaja mempertahankan komentar H. Erwin Efendi Lubis dan keterangan Atika, termasuk fakta 7 WPR, hanya Blok Sale Baru yang dinilai masih layak, 6 lainnya tidak layak, serta pengajuan puluhan WPR baru.
(Sumber : Mandailing Online)
Madina (SR Madina News) – Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kembali memasuki babak baru. Satgas PETI mulai bergerak, sementara pemerintah daerah juga mendorong percepatan legalisasi tambang rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Namun, di tengah langkah penertiban tersebut, ada pertanyaan yang tidak kalah penting: apakah jalan legal bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan benar-benar sudah siap?
Pertanyaan ini penting karena penertiban tanpa solusi legal berpotensi hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.
Ketua DPRD Mandailing Natal H Erwin Efendi Lubis SH sebelumnya mengatakan, “Masyarakat ini bukan karena tidak patuh aturan. Bagaimana mau taat aturan apabila regulasi itu sendiri belum ada, regulasi yang harus diikuti.”
Pernyataan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan PETI tidak bisa dilihat hanya dari sisi pelanggaran hukum. Ada persoalan regulasi dan ruang legal yang juga harus diselesaikan pemerintah.
Di sisi lain, penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal tetap merupakan kewajiban hukum. Masyarakat juga harus menghormati aparat dan tidak menghalangi proses penertiban.
Tetapi pemerintah tidak cukup hanya berhenti pada penindakan.
Jika ruang ilegal ditutup sementara ruang legal belum tersedia, maka persoalan mendasar di lapangan belum benar-benar selesai.
WPR Lama, Layak atau Sekadar Ada di Atas Peta?
Persoalan lain yang patut menjadi perhatian adalah kondisi WPR yang telah ditetapkan sebelumnya.
Mandailing Natal sebelumnya memiliki tujuh WPR. Namun, dari jumlah tersebut, hanya Blok Sale Baru di Kecamatan Muara Batang Gadis yang dinilai masih layak secara teknis untuk segera ditindaklanjuti menuju IPR.
Sementara enam WPR lainnya dinilai sudah mengalami kerusakan atau tidak lagi layak ditambang.
Fakta tersebut seharusnya menjadi pelajaran penting.
Legalisasi tambang rakyat bukan sekadar menetapkan titik di atas peta. WPR harus benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan, memiliki kelayakan teknis, memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang, serta mampu menjadi ruang usaha yang legal bagi masyarakat.
Sebab, jika WPR hanya ada secara administratif tetapi tidak layak secara teknis dan ekonomi, maka IPR yang diharapkan menjadi solusi juga akan sulit menjawab persoalan masyarakat.
Pemkab Madina kemudian kembali mengajukan puluhan titik atau blok WPR baru.
Di sinilah pemerintah dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga cermat.
Puluhan usulan WPR tersebut harus benar-benar diverifikasi. Mana yang memenuhi syarat, mana yang layak secara teknis, bagaimana kondisi lingkungannya, bagaimana tata ruangnya, dan apakah wilayah tersebut benar-benar dapat menjadi tempat pertambangan rakyat yang legal dan berkelanjutan.
Jangan sampai masyarakat kembali berhadapan dengan persoalan yang sama: aktivitas tambang ditutup karena ilegal, tetapi ketika ingin masuk melalui jalur legal, wilayahnya belum siap.
IPR Jangan Berhenti di Meja Administrasi
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution menyampaikan bahwa Pemkab Madina telah meminta Gubernur Sumatera Utara mempercepat penandatanganan rekomendasi yang diperlukan dalam proses IPR.
Langkah tersebut tentu penting.
Namun, percepatan rekomendasi hanyalah salah satu bagian dari rangkaian panjang legalisasi tambang rakyat.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana setelah izin tersebut tersedia?
Apakah penambang rakyat akan mendapatkan akses pembiayaan?
Apakah tersedia teknologi yang lebih aman dan ramah lingkungan?
Bagaimana pengolahan hasil tambang?
Siapa yang menjamin hasil produksi masuk ke jalur perdagangan yang jelas?
Bagaimana pengawasan produksi dilakukan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi dari sistem legal tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab sejak awal agar legalisasi tidak berhenti sebagai dokumen perizinan.
Jangan Sampai Satgas Berlari, Legalisasi Tertinggal
Satgas PETI dan legalisasi tambang rakyat sebenarnya bukan dua kebijakan yang harus dipertentangkan.
Keduanya justru harus berjalan bersamaan.
Satgas bertugas menertibkan aktivitas ilegal. Pemerintah pada saat yang sama harus membuka jalur legal yang benar-benar dapat dimanfaatkan masyarakat.
Kalau hanya penindakan yang dipercepat, sementara legalisasi berjalan lambat, maka ruang kosong akan tetap terbuka.
Dan dalam ruang kosong itulah aktivitas PETI berpotensi kembali tumbuh.
Karena itu, keberhasilan pemerintah dalam menangani PETI tidak semestinya hanya diukur dari berapa banyak lokasi yang ditertibkan atau berapa banyak alat berat yang dihentikan.
Ukuran yang lebih penting adalah apakah setelah penertiban masyarakat mempunyai alternatif usaha pertambangan yang legal, jelas dan masuk akal secara ekonomi.
Rantai Ekonomi Harus Jelas
Jika WPR dan IPR benar-benar terealisasi, persoalan tidak boleh berhenti pada pemberian izin.
Kelembagaan penambang harus diperkuat. Setelah itu, BUMD Madina dapat mengambil peran dalam membangun rantai ekonomi pertambangan rakyat, mulai dari pembiayaan, teknologi, pengolahan, pemasaran, pencatatan produksi hingga hilirisasi.
Dengan demikian, aktivitas yang selama ini berada di ruang ilegal dapat diarahkan menjadi kegiatan ekonomi legal yang memberikan manfaat lebih luas.
Rantai tersebut pada akhirnya harus mampu bergerak dari PETI menuju penindakan, kemudian WPR, IPR, kelembagaan penambang, BUMD, pengolahan, pasar, PAD/PNBP dan kesejahteraan masyarakat.
Di sinilah persoalan PETI seharusnya dilihat secara lebih luas.
Bukan semata-mata soal siapa yang ditangkap atau alat berat siapa yang dihentikan, tetapi bagaimana pemerintah menciptakan sistem yang membuat masyarakat memiliki alasan kuat untuk meninggalkan jalur ilegal.
Pemerintah Jangan Hanya Menutup Pintu
Saat ini Satgas PETI mulai bergerak dan proses legalisasi tambang rakyat juga disebut terus berjalan.
Momentum tersebut harus dimanfaatkan.
Jika rekomendasi IPR sedang diproses, percepat.
Jika WPR lama sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan, koreksi.
Jika puluhan WPR baru sudah diajukan, lakukan verifikasi dan penetapan secara terbuka dan terukur.
Sebab persoalan PETI tidak akan selesai hanya dengan menutup pintu ilegal.
Pemerintah juga harus memastikan pintu legal benar-benar terbuka.
Pada akhirnya, masyarakat memang wajib mematuhi hukum. Tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab memastikan aturan yang harus dipatuhi tersedia, jelas dan dapat dijalankan.
Satgas boleh bergerak.
Penindakan harus berjalan.
Tetapi legalisasi juga jangan hanya menjadi kabar baik di atas kertas.
Sebab kemenangan sebenarnya dalam menghadapi PETI bukan ketika masyarakat takut menambang, melainkan ketika masyarakat mempunyai pilihan yang lebih baik: menambang secara legal, aman, tertib dan memberikan manfaat bagi daerah.
Satgas PETI bergerak. Legalisasi tambang rakyat juga harus bergerak lebih cepat.
Jangan sampai yang satu sudah berlari, sementara yang lainnya masih tertahan di meja administrasi.
Saya sengaja mempertahankan komentar H. Erwin Efendi Lubis dan keterangan Atika, termasuk fakta 7 WPR, hanya Blok Sale Baru yang dinilai masih layak, 6 lainnya tidak layak, serta pengajuan puluhan WPR baru.
(Sumber : Mandailing Online)
