Panyabungan, (SR Madina News) –
Langkah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang menunda penindakan tegas hingga 18 Agustus 2026 nanti, memicu kecaman keras dan kritik pedas dan kecaman sejumlah elemen masyarakat Madina Sabtu, (8/8/2026)
Ketua AMP2K (Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah) Pajarur Rohman Nasution dalam keterangan pers di Panyabungan (08/08) melihat adanya keanehan dalam logika hukum Satgas PETI yang dibentuk Forkopimda Madina ini.
Dia menilai langkah penundaan penindakan hukum dinilai sebagai bentuk kompromi teaterikal dan negosiasi terselubung dengan para pelaku kejahatan lingkungan dengan dalih klasik atas nama humanisme.
Ditambahkan, pembagian fase penertiban yang memberikan waktu “bebas beroperasi” berkedok pendekatan humanis dari tanggal 4 hingga 17 Agustus 2026, dianggap sebagai penghinaan terhadap penegakan hukum dan keadilan ekologis di Madina.
“Harus menunggu momen 17 Agustusan baru ada penindakan? Ini sungguh menggelikan. Ibarat maling yang telah beroperasi secara bebas bertahun-tahun untuk menguras seluruh isi rumah, lalu diberitahukan dengan sopan bahwa setelah 17 Agustus jangan lagi jadi maling. Kalau tidak, aparat penegak hukum akan datang menangkap” tawa Pajar mengkritisi hasil rapat koordinasi Satgas PETI di Aula Kantor Bupati Madina, kemaren
Penundaan ini, sebut Pajar dinilai sebagai anomali hukum yang nyata, paradoks keadilan lingkungan serta bentuk teatrikal kompromi elit.
“Selama bertahun-tahun, ratusan armada alat berat jenis ekskavator (beco) secara masif dan vulgar beroperasi terang-terangan mengeruk bantaran sungai hingga pelosok perbukitan Madina, tanpa pernah terjerat hukum. Kini malah diberikan tambahan waktu (ekstra time) lagi sampai 17 Agustus untuk mengeruk habis kekayaan alam dan merusak ekosistem. Sungguh lucu, mengapa penegakan hukum atas tindakan kriminal yang merusak alam harus dicocokkan dengan kalender seremonial Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI)? Penindakan PETI adalah murni penegakan konstitusi, bukan hadiah ulang tahun negara. Ini anomali hukum yang nyata. Apa pula dasarnya, penindakan hukum harus lewat 17 Agustus? tegasnya.
Kritik tajam juga dialamatkan pada pengumuman lini masa operasi yustisi yang dipublikasikan secara transparan. Jeda waktu hampir dua minggu ke depan, dituding menjadi masa transisi yang ideal bagi para cukong/mafia tambang illegal untuk menyembunyikan alat berat, mengosongkan lahan, dan mengamankan aset mereka secara taktis.
“Saya yakin penindakan tegas PETI setelah tanggal 17 Agustus, hasilnya akan sia-sia. Nihil dan tidak mendapatkan apapun. Karna lokasi tambang sudah kosong, alat berat berupa ekscavator dan operasional tambang juga telah diamankan oleh para pelaku PETI” cecar alumni Pasca Sarjana UIN Suska Riau ini.
Pajar menilai dalih humanisme untuk menunda penindakan tegas adalah alasan tidak masuk akal dan keliru. Pasalnya sosialisasi dan imbauan telah dilakukan puluhan kali berulang ulang sejak era bupati-bupati terdahulu namun selalu diabaikan penambang.
Penundaan saat ini justru menjadi “karpet merah” bagi ratusan armada backhoe (beko) untuk beroperasi lebih buas, brutal secara vulgar sampai deadline 17 Agustus.
“Bila Forkopimda terus menunda penindakan tegas, memperkuat indikasi bentuk pembiaran terstruktur dan indikasi konspirasi elite serta pembangkangan atas instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan tambang ilegal sebagai program prioritas nasional tertuang dalam Nawacita” kecamnya
Aktivis PMII ini, mendesak Forkopimda Madina untuk segera melakukan penggerebekan dan menangkap para cukong tambang ilegal saat ini juga, tanpa harus menunggu momentum seremonial HUT RI.
“Ini moment paling tepat untuk segera tindakan tegas. Satgas PETI harus tunjukkan taring di lapangan. Segera tangkap para pelaku/pemodal besar tambang illegal. Jangan lagi terus menunda waktu” tegasnya.
Jika dalam waktu dekat Forkopimda Madina tetap bertahan pada keputusan penundaan tersebut, AMP2K bersama elemen masyarakat Madina akan mengambil langkah konkrit ke tingkat pusat.
Pihaknya akan melaporkan Bupati dan jajaran Forkopimda Madina secara resmi kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Pertahanan RI (selaku Koordinator Nasional Satgas PKH), Menteri Dalam Negeri,
Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup.
Laporan tersebut bertujuan agar pemerintah pusat segera memanggil dan memeriksa kepala daerah serta aparat penegak hukum di Madina atas kelalaian serta lambannya penanganan bencana ekologis yang mengancam wilayah Mandailing Natal.(BK02)

