Proyek Tes IQ Rp3,78 Miliar di Madina Disorot, PORSU Laporkan LP2O-LP ke Kejaksaan.

Proyek Tes IQ Rp3,78 Miliar di Madina Disorot, PORSU Laporkan LP2O-LP ke Kejaksaan.

Madina (SR Madina News) — Pelaksanaan Tes Potensi Akademik atau Tes IQ di 435 sekolah negeri di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendadak jadi sorotan. Musababnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan segudang persoalan mulai dari proses pengadaan, penetapan tarif, mekanisme pembayaran, hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan yang digarap oleh Lembaga Pelatihan Persiapan Olimpiade dan Lomba Prestasi (LP2O-LP).

Tak tinggal diam, Dewan Pimpinan Daerah Poros Muda Sumatera Utara Kabupaten Mandailing Natal (DPD PORSU Madina) resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal pada Kamis (5/11/2026).

Melalui langkah ini, PORSU mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut tuntas proses pemilihan rekanan, realisasi pekerjaan, aliran pembayaran, hingga pertanggungjawaban dana LP2O-LP pada Tahun Anggaran 2023.

Pengaduan tersebut dilayangkan secara resmi lewat surat Nomor DPD-MN-019/PORSU/XI/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Madina. Dokumen itu diteken langsung oleh Ketua DPD PORSU Madina, Muhammad Amarullah, bersama sang Sekretaris, Bajora Faderi.
Sebagai senjata utama aduan, pihak PORSU turut melampirkan salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor 62.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Libatkan 30.259 Siswa
Berdasarkan lembaran LHP BPK, proyek Tes IQ tahun 2023 ini menyasar total 30.259 siswa dari 435 sekolah di Madina. Rinciannya mencakup 366 Sekolah Dasar (SD) negeri dengan 24.042 siswa, serta 69 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri dengan 6.217 siswa.

Baca Juga :  Kades Sundutan Tigo Dilaporkan ke Polres Madina, Pelapor Soroti Lambannya Proses Penanganan

Dari total ribuan pelajar tersebut, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp3.782.375.000 dengan pelaksanaan dibagi dalam dua tahap oleh pihak LP2O-LP.

Kendati demikian, BPK menyoroti satu kejanggalan mencolok: tarif dipatok sebesar Rp125.000 per siswa tanpa melalui proses tawar-menawar (negosiasi harga) dan tanpa payung perjanjian kerja sama yang memadai. Kondisi ini lantas memicu tanda tanya besar terkait dasar penetapan harga, batasan ruang lingkup kerja, kewajaran biaya dengan layanan yang diterima, hingga akuntabilitas penyelenggara.
Aliran Dana dan Temuan Selisih
Dari total dana yang berhasil dihimpun untuk program Tes IQ ini yang mencapai Rp3.659.750.000, tercatat baru Rp2.050.000.000 yang benar-benar dibayarkan kepada pihak LP2O-LP.
Masalahnya, BPK menemukan selisih pembayaran fantastis senilai Rp1.609.750.000. Berdasarkan keterangan Manajer Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dana tersebut disebut telah diserahkan kepada pihak lain, namun mirisnya tidak disertai bukti serah terima yang sah dan memadai.

Selain itu, masih ada sisa pembayaran Rp77.375.000 yang belum mendarat ke tangan penyelenggara. Rinciannya, sebanyak Rp67.937.500 masih mengendap di tangan para kepala sekolah, sementara sisanya yang sebesar Rp9.437.500 dikuasai oleh Manajer BOS.

Akibat karut-marut tersebut, BPK menyimpulkan bahwa belanja dana BOS untuk kegiatan Tes IQ senilai Rp1.687.125.000 tidak dapat diyakini kebenaran penggunaannya. Angka ini merupakan akumulasi dari selisih pembayaran Rp1.609.750.000 ditambah sisa pembayaran Rp77.375.000—bukan total keseluruhan anggaran maupun angka utuh yang diterima LP2O-LP.
Catatan BPK juga menyebutkan bahwa secara fisik, tes IQ ini memang sudah terlaksana dan menyertakan laporan hasil pemeriksaan psikologis dari pihak penyelenggara. Kendati demikian, keruwetan pertanggungjawaban keuangan tetap menjadi PR besar yang wajib diusut.

Baca Juga :  27 Anggota Paskibraka Madina Dikukuhkan Jelang HUT ke-81 RI.

Desakan PORSU ke APH
Lewat laporan pengaduan ini, PORSU meminta pihak Kejaksaan untuk menguliti tuntas beberapa hal krusial: mulai dari proses penunjukan LP2O-LP, alasan di balik penetapan tarif Rp125.000 per siswa, keabsahan dokumen kerja sama, hingga sejauh mana kesesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Tak hanya itu, pemeriksaan juga diminta menyasar aspek ril layanan Tes IQ, validitas jumlah peserta, keaslian laporan psikologis, sampai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Langkah ini dipandang penting guna memastikan apakah proyek ini berjalan sesuai kesepakatan, apakah layanan yang diberikan sepadan dengan uang rakyat yang keluar, serta apakah laporan administrasinya bisa dipertanggungjawabkan secara transparan.

Meski demikian, pihak PORSU menegaskan bahwa langkah hukum ini bukanlah vonis bersalah atau tuduhan pidana mutlak terhadap LP2O-LP. Mereka menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang valid.
Suara Pengurus PORSU
Saat mengantarkan langsung berkas aduan ke kantor Kejari Madina bersama rombongan, Sekretaris DPD PORSU Madina, Bajora Faderi, menegaskan bahwa aksi ini adalah wujud nyata kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran sektor pendidikan.

Baca Juga :  Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Bersama Mitra Kerja Bawaslu

Menurut Bajora, sebuah program yang melibatkan lebih dari 30 ribu siswa dan menyedot uang negara hingga miliaran rupiah wajib memiliki landasan pengadaan, mekanisme kerja, serta laporan pertanggungjawaban yang bersih dan terbuka untuk diuji publik.
Pihaknya berharap korps Adhyaksa tidak sekadar memeriksa kelengkapan administrasi di atas kertas, tetapi juga membongkar proses penunjukan, realisasi fisik, aliran dana, hingga kecocokan laporan di lapangan. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana yang didukung bukti kuat, PORSU mendesak agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tantangan Konfirmasi ke LP2O-LP
Temuan audit BPK ini tentu menyisakan sederet tanda tanya besar yang menuntut jawaban dari pihak LP2O-LP. Terutama menyangkut dasar mematok tarif Rp125.000 per anak, bentuk kerja sama yang digunakan, rincian pelayanan bagi 30.259 peserta, hingga kejelasan dokumen pertanggungjawaban keuangan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memburu konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak LP2O-LP terkait temuan audit tersebut. Sesuai dengan prinsip jurnalistik yang berimbang, ruang hak jawab, klarifikasi, dan hak koreksi tetap dibuka lebar bagi pihak LP2O-LP demi menjaga akurasi pemberitaan.(DarmaSir)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *